PARIMO, theopini.id – Saksi ahli, dari Kasubbid Dokkes Polda Sulawesi Tengah, dr Benyamin Sitio menyebut, berdasarkan pemeriksaan luka tembak Erfaldi dari jarak dekat, yakni kurang dari 20 centimeter.
Hal itu, diungkapkan dr Benyamin Sitio saat memberikan kesaksiannya pada sidang Bripa H, terdakwa penembakan Erfaldi warga Desa Tada, saat demo tolak tambang PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tonombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Baca Juga : Bripka H Kecewa Tak Dihadirkan Saat Rekonstruksi Penembakan Erfaldi
dr Benyamin Sitio dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu, 24 Januari 2023.
Dalam kesaksiannya, dr Benyamin Sitio mengatakan, penyidik awalnya memintanya untuk memberikan keterangan dengan memperlihatkan foto barang bukti berupa kain (baju korban).
Namun, ia meminta penyidik menujukan kain tersebut dan melayangkan surat kepadanya untuk memberikan keterangan. Sehingga, ia dapat memberikan jawaban secara tertulis atas hasil pemeriksaannya.
Saat pemeriksaan, ia mengaku, membandingkan bentuk perkenaan peluruh pada kain tersebut, dengan keterangan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.
“Kesimpulannya, terdapat perkenaan peluruh disertai terbakarnya kain dengan bentuk lubang tidak beraturan,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga memberikan foto perkenaan luka pada korban. Dari penglihatannya, ada luka tembak pada punggung kanan, menembus dada kiri.
“Kalau melihat perkenaan luka, ada gambaran bekas jelaga dan tato meriu, dan bentuknya bulat. Kemungkinan, itu luka tembak karena saya tidak melihat langsung pasiennya. Tapi gambarannya seperti itu, menurut keilmuan saya,” bebernya.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, ia juga menyimpulkan luka tembak dari jarak dekat, yang diperkirangkan kurang dari 20 centimeter.
Menurutnya, bila melihat gambaran luka tembak masuk dan keluar, kemungkinan mengenai kedua rongga paru-paru, dan cabang pembulu darah besar.
“Kalau kedua menyenai kedua paru-paru, korban dalam hitungan detik pasti jatuh. Namun belum meninggal. Korban akan mengalami sesak nafas, karena darah menggenangi paru-paru,” jelasnya.
Baca Juga : Dua Ahli Forensik Berikan Kesaksian di Persidangan Bripka H
Sehingga, kemungkinan meninggalnya korban disebabkan tersumbatnya jalan nafas, akibat genangan darah pada paru-paru.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Majelis Hakim mengakhiri persidangan tersebut, dan menjadwalkan sidang lanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana, pada Rabu, 1 Februari 2023.













