BANGGAI, theopini.id – Seorang pria berinisial ZM (36), warga Kecamatan Luwuk, diamankan Polsek Banggai, Sulawesi Tengah, karena diduga telibat dalam peredaran nakotika, jenis sabu, Sabtu, 11 Februari 2023.
“Pria berinisial ZM ini diamankan sekitar pukul 09.00 WITA dikompleks Kampung Sunami Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan,” ujar Kasat Narkoba, Polres Banggai, AKP Haryadi, di Luwuk, Minggu, 12 Februari 2023.
Menurutnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berkat laporan warga setempat, yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika, jenis sabu.
Baca Juga : Polres Tolitoli Ringkus Pengedar Sabu Seberat 4,22 Gram
“Tim Satuan Narkoba Polres Banggai yang di pimpin oleh IPTU Herman Yosep, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku,” katanya.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita barang bukti sebanyak 10 sachet plastic bening diduga shabu seberat 2,06 gram, 1 alat timbang digital, 1 unit Handphone merk Redmi, 1 alat hisap (bong), 2 sendok sabu, 1 kaca pirex, 1 korek gas, 1 kotak perhiasan, 1 pembungkus rokok, 1 pak plastic bening, dan 1 lembar tisu.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Banggai, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.







Komentar