the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Keluarga Erfaldi Berharap Vonis Hakim Sesuai Tuntutan JPU

Bripka Hendra terdakwa penembakan Erfaldi menghadiri sidang pembacaan tuntutan Jaksa di PN Parimo, Jum'at, 24 Februari 2023. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Kasus Penembakan Erfaldi oleh oknum anggota Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 13 Februari 2023, memasuki babak akhir.

Pada Jum’at, 24 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Hendara 10 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Parigi.

Terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan kesatu.

Baca Juga : Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Baca Juga

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Menanggapi hal itu, Ibu kandung korban, Rosmawati mengaku sangat bersyukur atas tuntutan tersebut.

Menurutnya, tuntutan tersebut menandakan ada keadilan bagi anaknya. Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi memvonis sesuai tuntutan JPU.

Sementara itu, Ayah korban, Erwin Lahadado mengaku, yang terpenting pelaku penembakan anaknya sudah dihukum.

Apabila sudah dipenjara, kata dia, artinya Bripka Hendra telah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Itu saja harapan kami supaya ada keadilan,” ujarnya.

SKP-HAM Sulteng Minta Hakim Pertimbangan Permohonan Restutusi

Sekretaris Jenderal SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju menyebut kasus penembakan Erfaldi akhirnya menemui titik terang, setelah tuntutan 10 tahun penjara dari JPU.

”Kami sangat berharap hakim akan memberi keputusan maksimal bagi pelaku Bripka Hendra atas kematian korban,” Nurlaela mengingatkan.

Dia juga menyebut, Hakim harus mempertimbangkan permohonan restitusi dari keluarga korban.

Senada dengan itu, Psikokolog yang mendampingi keluarga korban, Putu Ardika Yana mengatakan, pada umumnya keluarga sudah berupaya untuk menerima kepergian Erfaldi, tapi itu tidak mudah.

“Selama pendampingan Psikologis terus diupayakan untuk mencegah terjadinya gangguan mental yang serius,” kata dia.

Ayah kandung korban Erwin Lahadado, salah satu anggota keluarga yang merasakan tekanan, seperti melamun/pikiran yang kosong, dan perasaan duka mendalam.

Sehingga terus terbawa suasana sedih, kehilangan motivasi dan minat untuk beraktivitas sosial hingga sering menangis tanpa disadari.

“Ini membuat kondisi fisik Erwin terus menurun. Bahkan sempat beberapa kali pingsan dan sakit di tulang sendi dan ginjal,” bebernya.

Hasil pemeriksaan terakhir menunjukan ada gejala gangguan fisik yang perlu diobati serius, diakibatkan oleh kondisi mental.

Kemudian, dokter juga mendiagnosanya dengan gangguan depresi sedang dan somatisasi. Hal ini menunjukan betapa kedukaan telah membuat ayah korban mengalami gangguan mental serius dan fisik serius.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Oleh karena itu, LPSK memperpanjang bantuan rehabilitasi Psikologis kepada korban. Namun sayangnya tidak dapat menanggung biaya transport dan pengobatan ke dokter penyakit dalam di Rumah Sakit Anutaloko Parigi.

“Padahal Erwin harus terus konsumsi obat dari dokter penyakir dalam.  Negara harusnya hadir  memberikan restitusi sekaitan dengan jaminan kesehatan terhadap ayah korban,” pungkasnya.

Sumber: SKP HAM Sulawesi Tengah

Tags: #JPU#KeluargaErfaldi#LPSK#MajelisHakim#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PolresParimo#SKP-HAMSulteng#Sulteng#TerdakwaBripkaHendra
ShareSendTweet
Previous Post

Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

Next Post

Urusan Paskibraka Beralih ke Kesbangpol, Berikut Penjelasannya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

21 Agustus 2026
Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

Polda Sulteng-DisKominfosantik Perkuat Kolaborasi Hadapi Arus Informasi Digital

18 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In