PALU, theopini.id – Kasus Penembakan Erfaldi oleh oknum anggota Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat aksi demo tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 13 Februari 2023, memasuki babak akhir.
Pada Jum’at, 24 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Hendara 10 tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Parigi.
Terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan kesatu.
Baca Juga : Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang
Menanggapi hal itu, Ibu kandung korban, Rosmawati mengaku sangat bersyukur atas tuntutan tersebut.
Menurutnya, tuntutan tersebut menandakan ada keadilan bagi anaknya. Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi memvonis sesuai tuntutan JPU.
Sementara itu, Ayah korban, Erwin Lahadado mengaku, yang terpenting pelaku penembakan anaknya sudah dihukum.
Apabila sudah dipenjara, kata dia, artinya Bripka Hendra telah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Itu saja harapan kami supaya ada keadilan,” ujarnya.
SKP-HAM Sulteng Minta Hakim Pertimbangan Permohonan Restutusi
Sekretaris Jenderal SKP-HAM Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju menyebut kasus penembakan Erfaldi akhirnya menemui titik terang, setelah tuntutan 10 tahun penjara dari JPU.
”Kami sangat berharap hakim akan memberi keputusan maksimal bagi pelaku Bripka Hendra atas kematian korban,” Nurlaela mengingatkan.
Dia juga menyebut, Hakim harus mempertimbangkan permohonan restitusi dari keluarga korban.
Senada dengan itu, Psikokolog yang mendampingi keluarga korban, Putu Ardika Yana mengatakan, pada umumnya keluarga sudah berupaya untuk menerima kepergian Erfaldi, tapi itu tidak mudah.
“Selama pendampingan Psikologis terus diupayakan untuk mencegah terjadinya gangguan mental yang serius,” kata dia.
Ayah kandung korban Erwin Lahadado, salah satu anggota keluarga yang merasakan tekanan, seperti melamun/pikiran yang kosong, dan perasaan duka mendalam.
Sehingga terus terbawa suasana sedih, kehilangan motivasi dan minat untuk beraktivitas sosial hingga sering menangis tanpa disadari.
“Ini membuat kondisi fisik Erwin terus menurun. Bahkan sempat beberapa kali pingsan dan sakit di tulang sendi dan ginjal,” bebernya.
Hasil pemeriksaan terakhir menunjukan ada gejala gangguan fisik yang perlu diobati serius, diakibatkan oleh kondisi mental.
Kemudian, dokter juga mendiagnosanya dengan gangguan depresi sedang dan somatisasi. Hal ini menunjukan betapa kedukaan telah membuat ayah korban mengalami gangguan mental serius dan fisik serius.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, LPSK memperpanjang bantuan rehabilitasi Psikologis kepada korban. Namun sayangnya tidak dapat menanggung biaya transport dan pengobatan ke dokter penyakit dalam di Rumah Sakit Anutaloko Parigi.
“Padahal Erwin harus terus konsumsi obat dari dokter penyakir dalam. Negara harusnya hadir memberikan restitusi sekaitan dengan jaminan kesehatan terhadap ayah korban,” pungkasnya.
Sumber: SKP HAM Sulawesi Tengah














