the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Cerita Jum’at Sore di Sidang Putusan Oknum Polisi Penembak Warga Sipil

the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Maret 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
Cerita Jum’at Sore di Sidang Putusan Oknum Polisi Penembak Warga Sipil

Rosmawati, ibu Kandung Erfaldi, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo.

Baca Juga

Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

Siswa Dirgantara Flight School Palu Praktik Penanganan Korban Bersama Basarnas

Polda Sulteng Gandeng Satpel PVP Palu Buka Akses Pelatihan Kerja bagi Warga

PARIMO, theopini.id – Sidang putusan perkara Bripka Hendra, terdakwa penembak Erfaldi, warga Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dijadwalkan pukul 15.00 WITA, di Pengadilan Negeri Parigi, Jum’at, 3 Maret 2023.

Hari itu, Ibu kandung korban, Rosmawati bersama anggota Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM), Lia datang sekitar 30 menit lewat dari waktu persidangan yang telah dijadwalkan.

Disusul Erfina, kakak kandung korban yang datang dari Kota Palu, untuk ikut menyaksikan pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Bripka H.

Baca Juga : Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Bagi keluarga, sidang putusan itu menjadi titik akhir dari upaya mereka mencari keadilan untuk Erfaldi yang tewas tertembak peluru oknum anggota Polisi Polres Parimo, saat aksi demo tolak tambang emas PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa, pada 12 Februari 2023.

Saat menunggu sidang dimulai, Erfina sempat meminta wartawan mengabadikan moment ia bersama sang ibu dan anggota SKP-HAM di halaman Pengadilan Negeri Parigi, menggunakan Handphonenya.

Raut kesedihan, tak terlihat lagi diwajah Erfina dan sang ibu. Seolah berganti menjadi keyakinan, bahwa terdakwa akan diputus bersalah dan menjalani hukuman atas perbuatannya kepada Erfaldi.

Sejak awal keluarga korban memang telah sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parimo, yang menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara, dan berharap diamini Majelis Hakim.

Kurang lebih dua jam lamanya, keluarga korban, anggota Polisi dan sejumlah wartawan menunggu, sidang pun akhirnya dimulai sekitar pukul 17.00 WITA.

Keluarga korban Erfaldi duduk di bangku peserta sidang deretan kedua, tepat depan pintu masuk, bersebelahan dengan anggota Polisi berpakaian sipil dan rombongan wartawan yang ingin meliput jalananya sidang putusan.

Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH memimpin jalannya sidang, sore itu. Ia lebih dahulu menyapa JPU, serta Penasihat Hukum yang hadir di ruang sidang secara langsung.

Sementara terdakwa Hendra, mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, secara online.

Yakobus Manu pun membuka sidang dengan mengetuk palu dihadapannya. Dengan cepat, ia membacakan amar putusannya.

Ia menjelaskan keyakinan Majelis Hakim, yang menilai dakwaan alternatif, yakni pasal 338, pasal 359 dan pasal 360 ayat 1, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak terbukti.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan JPU, karena tidak terbukti bersalah menghilangkan nyawa Erfaldi.

Sehingaga, restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban pun ditolak, karena tidak memiliki dasar.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternative. Memerintahkan Bripka Hendra dibebaskan dari penahanan di Rutan Negara, segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Yakobus Manu.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim meminta tanggapan kepada terdakwa dan JPU.

Dengan tenang berbalut rasa bahagia, Bripka Hendra menjawab menerima dan berterimakasih. Sedangkan, JPU dengan singkat menjawab pikir-pikir.

Sementara, Rosmawati dan Erfina yang sedari tadi mendengarkan amar putusan Majelis Hakim, tertegun, diam seribu bahasa.

Mereka seakan tak percaya atas vonis bebas terdakwa yang telah diyakini sebagai pelaku penembak Erfaldi.

Rosmawati dan Erfina langsung meninggalkan ruang sidang didampingi anggota SKP-HAM, usai mendengar ketuk palu Majelis Hakim yang menyudahi persidangan.

Karena tak ada reaksi, Rosmawati menjadi sasaran kejaran wartawan kala itu. Para pemburu berita, baik media lokal maupun televisi nasional pun ingin menanyai tanggapan keluarga korban atas putusan Majelis Hakim.

Dihadapan sejumlah wartawan, barulah Romawati meluapkan kekecewaannya. Ia menyatakan tak menerima putusan Majelis Hakim.

“Kenapa harus begitu? Pokoknya saya tidak terima. Saya sakit hati. Saya sakit hati sekali!,” keluhnya dengan nada suara bergetar.

Rosmawati mengaku tak ikhlas karena terdakwa yang diketahuinya sebagai penembak anaknya dibebaskan dari tuntutan JPU.

“Kenapa dia (terdakwa) dibebaskan begitu saja? Sudah nyata-nyata dia bersalah,” ujarnya.

Baca Juga : Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Penembak Erfaldi

Bukan hanya keluarga korban, Putusan Majelis Hakim pada Jum’at sore itu, membuat publik terkejut. Bahkan sejumlah aliansi, lembaga pemerhati lingkungan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seantero Sulawesi Tengah seketika mendengungkan kecaman.

Pertanyaan demi pertanyaan bermunculan, serta membawa seluruh pihak yang mengklaim mengawal kasus itu, kembali ke awal peristiwa penembakan Erfaldi pada 12 Februari 2022 malam.

Akhirnya publik pun mulai bertanya, bila bukan Bripka Hendra lalu siapa pelaku penembak Efaldi malam itu?

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaHendra#JPU#KejariParimo#MajelisHakim#parigimoutong#PelanggaranHAM#PengadilanNegeriParigi#PolresParimo#SKP-HAM#Sulteng
Previous Post

Polda Sulteng Raih Perunggu di Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup I 2023

Next Post

Disdikbud Parimo Akan Berikan Pendampingan ke Bunda Paud

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

29 Oktober 2026
Kantor SAR Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Edukasi Keselamatan

Kantor SAR Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Edukasi Keselamatan

29 Oktober 2026
Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

29 Oktober 2026
Bupati Parimo Dorong Perpustakaan Hadir di Setiap Desa

Bupati Parimo Dorong Perpustakaan Hadir di Setiap Desa

29 Oktober 2026
Embarkasi Antara Palu Ditargetkan Beroperasi 2027, Persiapan Capai 90 Persen

Embarkasi Antara Palu Ditargetkan Beroperasi 2027, Persiapan Capai 90 Persen

28 Oktober 2026
Ekspose di BKN RI, Anwar Hafid Dorong Manajemen Talenta ASN Berbasis Kinerja

Ekspose di BKN RI, Anwar Hafid Dorong Manajemen Talenta ASN Berbasis Kinerja

28 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 139 km BaratLaut TUAL-MALUKU

30 Oktober 2026
Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

29 Oktober 2026
Siswa Dirgantara Flight School Palu Praktik Penanganan Korban Bersama Basarnas

Siswa Dirgantara Flight School Palu Praktik Penanganan Korban Bersama Basarnas

29 Oktober 2026
Polda Sulteng Gandeng Satpel PVP Palu Buka Akses Pelatihan Kerja bagi Warga

Polda Sulteng Gandeng Satpel PVP Palu Buka Akses Pelatihan Kerja bagi Warga

29 Oktober 2026
Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

29 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

24 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, PJJ dan Perpanjangan Siaga Darurat Direkomendasikan

Kabut Asap Selimuti Parimo, PJJ dan Perpanjangan Siaga Darurat Direkomendasikan

24 Oktober 2026
Truk Parkir hingga 24 Jam di SPBU Kampal, DPRD Parimo Desak Penertiban

Truk Parkir hingga 24 Jam di SPBU Kampal, DPRD Parimo Desak Penertiban

27 Oktober 2026
Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

Dana Sharing 2027, Pemda Parimo Bidik Tambahan 60 Unit Bantuan Perumahan

28 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d