the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Balai Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Penambang Ilegal di Parimo

the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
DPRD Desak Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal Sipayo Dirilis

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II bersama DLH Parimo dan KHP Deampelas Kecamatan Tinombo, mengamankan alat berat di lokasi PETI Desa Sipayo, Rabu 29 Januari 2022. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, berhasil mengamankan satu orang tersangka Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Kami telah menangkap seorang tersangka berinisial (KM) 41 Tahun, terduga pelaku penambang emas di kawasan hutan negara, yang dilakukan tanpa izin,” ungkap Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resminya, Sabtu 29 Januari 2022.

Dia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, dan KPH Dampelas Kecamatan Tinombo, dibantu masyarakat setempat berhasil mengamankan dua unit alat berat, bahan kimia, dan alat-alat lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan (PETI) di Desa Sipayo.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan gelar perkara.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

“Dengan adanya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menahan tersangka di Rutan Maesa Palu. Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Jum’at 28 Januari 2022,” ujarnya.

Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekscavator merek Caterpillar, satu set mesin alkon merk jiandong, satu unit mesin genset merk GPH 8800, satu rol selang alkon.

“Ada juga satu lembar terpal ukuran 2×3, satu set mesin alkon merk JF ZS 1115 diesel engine, satu unit genset merk DHV, satu unit mesin alkon merk Yamamax 9001 2000, satu unit pompa vet , satu lembar terpal biru dan 55 derigen,” jelasnya.

Dia mengatakan, kasus ini adalah kasus pertama terkait PETI di wilayah kerja Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Seksi II di 2022.

Pihaknya akan mengadakan pola multi door atau menerapkan aturan kehutanan dan lingkungan hidup dalam menangani persoalan ini.

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga akan terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti serta berupaya untuk segera mengetahui siapa aktor intelektual dibalik kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai dipenanggung jawab lapangan saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Wawa Toampo/**

Tags: #DLH#GakkumKLHK#KPHDeampelas#parigimoutong#PETI#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mahfud MD Dorong Pemanfaatan Legalisasi Pulau-pulau Kecil Terluar

Next Post

Tetapkan Kuota Pupuk Subsidi, Kementan Perketat Distribusi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kota Palu Lampaui Rata-rata Nasional

23 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In