PARIMO, theopini.id – Camat Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Darwis Sududi angkat bicara soal pro kontra hadirnya PT Anugerah Teknik Industri (ATI) di wilayahnya, karena dipicu penawaran harga lahan perkebunan warga.
“Memang ada klasifikasi harga. Namun itu kan kesepakatan, Rp 12 ribu sampai turun Rp 5 ribu per meter. Soal ada lahan yang dibayar Rp 2 ribu per meter, itu tidak benar. Kalaupun ada, bukan saya,” ungkap Darwis, ditemui di rumah dinasnya, Jum’at malam, 23 Juni 2023.
Baca Juga: Pro Kontra PT ATI di Parimo, Kebun Warga Ditawar Rp 12 Ribu per Meter
Dia menjelaskan, klasifikasi harga sesuai ketinggian beberapa meter dari permukaan laut, yakni 0-149 sebesar Rp 12 ribu per meter, 150-249 sebesar Rp 10 ribu per meter, 250-349 sebesar Rp 7 ribu per meter, dan 340-449 sebesar Rp 5 ribu.
“Di sini (Siniu) kalau setelah dicek teman-teman dari perusahaan, yang ukur lahan itu, paling tinggi sekitar 300-an. Jadi harganya Rp 5 ribu per meter, paling rendah,” ujarnya.
Menurut dia, pemilik perkebunan kepala yang bersedia menjual lahannya, batas ketinggian masih 78 meter dari permukaan laut. Sehingga, akan dibayarkan dengan harga Rp 12 ribu per meter.
Olehnya, informasi yang disampaikan pihak tertentu untuk memprovokasi sejumlah warga di Kecamatan Siniu, dinilainya keliru. Sebab, harga lahan Rp 12 ribu per meter, belum termasuk tanaman produktif.
“Tanam tumbuh itu, dihargai tersendiri dengan kisaran Rp 350 ribu per pohon untuk kelapa, cengkeh dan alpukat Rp 400 ribu per pohon,” tukasnya.
Dia berpendapat, harga pembebasan lahan tersebut, akan sangat menguntungkan pemiliknya, bila dibandingkan dijual ke pihak yang bukan perusahaan.
Kesepakatan harga itu, tambah Darwis, diputusakan bersama pemerintah dan PT ATI. Alasannya, pihak perusahaan tak mau melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, untuk menghindari adanya kepentingan tersendiri.
Ia menyebut, masuknya PT ATI telah dimulai sejak Maret 2023, dan diawali dengan sosialisasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan, serta dihadiri masyarakat di Kecamatan Siniu.
“Bahkan, titik koordinat khusus yang ditunjuk oleh perusahaan, antara Desa Siniu Sayogindano dan Siniu, dihadiri pemilik lahan,” tuturnya.
Darwis pun membantah soal berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku, kepentingannya sebagai pemerintah, hanya mengupayakan investor dapat masuk ke Kecamatan Siniu.
Sehingga, dapat meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Parimo, khususnya di Kecamatan Siniu.
“Pada saat pertemuan dengan bapak Bupati, Direktur PT ATI telah menyempaikan izin untuk berinvestasi di sini, dengan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 40 ribu,” kata dia.
Dalam perencanaan awal, PT ATI akan membutuhkan 500-900 tenaga kerja. Rencananya, usai pembangunan smelter, akan terus dikembangkan hingga pembangunan pabrik.
“Soal kunjungan sejumlah warga ke DPRD Parimo, tidak menjadi masalah. Sebab, kabar baiknya mereka mau menerima PT ATI, hanya tidak sepakat dengan harga saja. Bila diminta kami diundang, saya akan hadiri untuk menjelaskan persoalan sebenarnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Pasca Bentrok, 17 Karyawan PT GNI Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diketahui, berdasarkan Nomor Izin Berusaha (NIB) 0808220062299, PT ATI yang beralamat kantor di PONDOK INDAH OFFICE TOWER 2, LANTAI 11, Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, akan membangun kawasan industry.
Kawasan industri tersebut, berlokasi di Desa Siniu, Desa Towera, Desa Siniu Sayogindano, dan Desa Toraranga, Kecamatan Siniu.







Komentar