PARIMO, theopini.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak daerah.
Pasalnya, total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklami hingga pajak rumah makan, mencapai Rp450 juta.
Baca Juga: Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak
“Kami mengalami kesulitan menagih tunggakan pajak sejak 2014-2022, di Kecamatan Parigi dari tiga objek pajak, nilainya mencapai Rp450 juta lebih,” ungkap Plt Kepala Bapenda Parimo, Dian Pravitasari, di Parigi, Senin, 31 Agustus 2023.
Ia merinci, tunggakan pajak daerah di Kecamatan Parigi, untuk PBB sebesar Rp430.091.192,-, pajak rumah makan sebesar Rp27 juta, dan pajak reklame Rp12 juta lebih.
Bapenda Parimo, kata dia, telah melakukan berbagai upaya yang dilakukan agar tunggakan pajak tertagih, di antaranya mendatangi wajib pajak, melayangkan surat teguran, hingga sampai pada pemeriksaan.
“Bahkan pada Februari, kita sudah melakukan pemeriksaan enam rumah makan di wilayah Kecamatan Parigi, karena kami menilai tidak sesuai omset yang dilaporkan,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memperbaharui aplikasi pelayanan untuk memudahkan pembayaran melalui Qris, mensosialisasikan penggunaan aplikasi citigov, agar mengecek pajak bisa melalui handphone android.
Termasuk kajian zona nilai tanah, serta pemuktahiran data wajib pajak dan objek pajak. Namun, upaya tersebut, tetap saja mendapatkan kendala terkait kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Olehnya, Bapenda Parimo mengadopsi beberapa treatment yang sudah digunakan daerah lain, yang dinilai memberikan dampak yang sangat signifikan keberhasilanya, yaitu melibatkan Kejaksaan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2023, Pemprov Sulteng Berlakukan Insentif Pajak Daerah
Tujuannya, untuk membantu dalam proses pemeriksaan wajib pajak atas ketidakpatuhan dan proses penagihan serta pendampingan hukum lainnya.
“Penyerahan dan penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) perpajakan daerah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, telah dilakukan. Ada 40 SKK dari objek pajak PBB, 2 pajak reklame dan 2 pajak rumah makan yang kami serahkan,” pungkasnya.








Comments 5