Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Masyarakat Parimo Diminta Taat Bayar Pajak Daerah

the OPINI by the OPINI
2 Agustus 2023
in Ekonomi
5
Masyarakat Parimo Diminta Taat Bayar Pajak Daerah

Ilustrasi (Foto: Blaster.id)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak daerah.

Pasalnya, total tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklami hingga pajak rumah makan, mencapai Rp450 juta.

Baca Juga: Teken SKK, Bapenda Parimo Gandeng Jaksa Tagih Tunggakan Pajak

“Kami mengalami kesulitan menagih tunggakan pajak sejak 2014-2022, di Kecamatan Parigi dari tiga objek pajak, nilainya mencapai Rp450 juta lebih,” ungkap Plt Kepala Bapenda Parimo, Dian Pravitasari, di Parigi, Senin, 31 Agustus 2023.

Ia merinci, tunggakan pajak daerah di Kecamatan Parigi, untuk PBB sebesar Rp430.091.192,-, pajak rumah makan sebesar Rp27 juta, dan pajak reklame Rp12 juta lebih.    

Bapenda Parimo, kata dia, telah melakukan berbagai upaya yang dilakukan agar tunggakan pajak tertagih, di antaranya mendatangi wajib pajak, melayangkan surat teguran, hingga sampai pada pemeriksaan.

“Bahkan pada Februari, kita sudah melakukan pemeriksaan enam rumah makan di wilayah Kecamatan Parigi, karena kami menilai tidak sesuai omset yang dilaporkan,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memperbaharui aplikasi pelayanan untuk memudahkan pembayaran melalui Qris, mensosialisasikan penggunaan aplikasi citigov, agar mengecek pajak bisa melalui handphone android.

Termasuk kajian zona nilai tanah, serta pemuktahiran data wajib pajak dan objek pajak. Namun, upaya tersebut, tetap saja mendapatkan kendala terkait kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Olehnya, Bapenda Parimo mengadopsi beberapa treatment yang sudah digunakan daerah lain, yang dinilai memberikan dampak yang sangat signifikan keberhasilanya, yaitu melibatkan Kejaksaan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2023, Pemprov Sulteng Berlakukan Insentif Pajak Daerah

Tujuannya, untuk membantu dalam proses pemeriksaan wajib pajak atas ketidakpatuhan dan proses penagihan serta pendampingan hukum lainnya.

“Penyerahan dan penandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) perpajakan daerah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, telah dilakukan. Ada 40 SKK dari objek pajak PBB, 2 pajak reklame dan 2 pajak rumah makan yang kami serahkan,” pungkasnya.

Tags: #BapendaParimo#KecamatanParigi#KejariParimo#PajakDaerah#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Ratusan Peserta Didik SMA Negeri 1 Parigi Akan Jalani Tes Narkoba

Next Post

Sekda Novalina Laporkan Kesiapan Harvesting BBI dan BBWI Sulteng

Next Post
Sekda Novalina Laporkan Kesiapan Harvesting BBI dan BBWI Sulteng

Sekda Novalina Laporkan Kesiapan Harvesting BBI dan BBWI Sulteng

Comments 5

  1. Ping-balik: Tingkatkan PAD, Bapenda Parimo Genjot Pendataan dan Pendaftaran Objek Tanah
  2. Ping-balik: Bapenda Parimo Permudah Pembayaran Pajak dengan SMARTGOV dan CITIGOV
  3. Ping-balik: Bapenda Parimo Launching Aplikasi SMARTGOV dan CITIGOV
  4. Ping-balik: Sektor Perdagangan Penyumbang Pajak Terbesar Kota Palu
  5. Ping-balik: Realisasi Tagihan Tunggakan Pajak Daerah Capai Rp100 Juta dalam Sebulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In