the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Lanjutan Sidang Sengketa DCS, KPU Parimo Tolak Dalil Pemohon

the OPINIbythe OPINI
4 September 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 September 2023
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Lanjutan Sidang Sengketa DCS, KPU Parimo Tolak Dalil Pemohon

Majelis

PARIMO, theopini.id – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah menggelar sidang lanjutan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), dengan agenda pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon, Senin, 4 September 2023.

Dalam sidang yang diketuai Hj. Fatmawati, dan didampingi Muhammad Ja’far sebagai anggota, KPU Parimo sebagai termohon, menolak seluruh dalil Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nasional (PKN) selaku pemohon.

“Kesimpulan ini, kami bacakan guna menjadi bahan pertimbangan majelis pemeriksa dalam mengambil dan memberikan putusan,” kata Devisi Hukum, pada KPU Parimo, Misbahuddin, saat membacakan kesimpulannya.

Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Sidang Ajudikasi Perdana Sengketa DCS

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Menurutnya, termohon tetap pada seluruh pernyataan, keterangan, dalil maupun petitum yang telah tertuang dalam jawaban, bukti tertulis, maupun pernyataan dalam sidang sebelumnya.

Ia menegaskan, termohon menolak seluruh pernyataan, keterangan, dalil dan petitum para pemohon dalam laporan serta hal lain, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

“Guna membuktikan seluruh dalil termohon dalam sidang pemeriksaan laporan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam perkara a quo, telah disampaikan bukti-bukti T1-T17 dihadapan majelis pemeriksa,” tukasnya.

Misbahuddin menyebut, termohon tetap tunduk pada aturan yang ditetapkan, yakni Undang-undang nomor 17 tahun 2017, peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor: 87/PUU-XX/2022, tertanggal 28 November 2022, dalam putusan angka dua.

Kemudian, keputusan KPU nomor 403 tahun 2023, tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.

Selanjutnya, berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan, kata dia, termohon memohon kepada majelis pemeriksa untuk mengakhiri sengketa a quo dengan putusan dengan amar, yakni menolak dalil-dalil pemohon, menyatakan pemohon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran proses Pemilu.

Selain itu, menyatakan termohon telah melaksanakan tugas, wewenang sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan KPU RI.

Baca Juga: MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024

“Maka, apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Usai mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon, Bawaslu Parimo mengakhiri sidang sengketa, dan menjadwalkan kembali pada 8 September 2023, dengan agenda pembacaan putusan.

Tags: #BacalegPKN#BawasluParimo#KPUParimo#parigimoutong#Pemilu2024#SengketaDCS#SidangSengketaDCS#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekda Novalina Sampaikan Raperda Perubahan APBD Sulteng

Next Post

Bupati Amirudin Ingatkan Soal Praktik Suap dalam Seleksi JPT Pratama

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 57 km TimurLaut PULAUPUAH-SULTENG

23 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026
Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

20 Agustus 2026
Potensi Investasi Tarik WNA, TIMPORA Parimo Perkuat Deteksi Dini

Potensi Investasi Tarik WNA, TIMPORA Parimo Perkuat Deteksi Dini

20 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In