Pj Bupati Parimo: Penyusunan KLHS Harus Pertimbangkan Dampak Lingkungan

PARIMO, theopini.idPenjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo Djanggola mengatakan, dampak lingkungan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menjadi aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian.

“Dampak lingkungan harus menjadi pertimbangan. Mengingat, pengembangan yang dikehendaki, ialah mendukung pembangunan berkelanjutan,” kata Pj Bupati Richard Arnaldo, saat membuka konsultasi publik I, penyusunan KLHS-RPJPD Parimo, di Parigi, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemda Sigi Gelar FGD Penyusunan Dokumen RPJPD 2025-2045

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan ialah suatu proses yang memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:  Kejurnas Panjat Tebing Digelar Hari Ini, Total Hadiahnya Rp100 Juta

KLHS, kata dia, merupakan salah satu instrumen pencegahan, pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan.

“Sehingga, Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban menyusun dokumen tersebut, melalui mekanisme yang ditetapkan,” tukasnya.

Tujuan dan objek KLHS ini, antara lain mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan, melalui penyusunan kebijakan rencana, dan program.

Kemudian, menjamin agar penyusunan kebijakan rencana dan program, dirumuskan berdasarkan pertimbangan pembangunan  yang berkelanjutan.

“Membangun wahana sinergi, dan kerja sama berbagai kepentingan sektoral serta kewilayahan, dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, membantu memperluas alternatif kebijakan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bappelitbangda Parimo Dorong Pembangunan Jalan Penghubung Salubanga–Sigi

Olehnya, ia berpesan kepada tim penyusun agar segera mengintegrasikan hasil rekomendasi KLHS ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Pj Bupati juga meminta kepada Bappelitbangda Parimo, untuk segera memfasilitasi proses pengintegrasian tersebut.

Baca Juga: Pembuatan RDTR Parimo Gagal pada Tahap Pra Kualifikasi

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diinstruksikan, mempersiapkan kelengkapan administrasi dan instrumen yang dibutuhkan dalam penyusunan KLHS.

“Sehingga proses pengajuan validasi dokumen KLHS, segera mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah, dan berjalan sesuai waktu yang telah direncanakan,” pungkasnya.

Komentar