PALU, theopini.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan oknum pelatih olahraga Boxing inisial D, sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Diketahui, tersangka melakukan tindak asusila terhadap salah seorang atlet Boxing yang masih berusia 17 tahun, saat selesai Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) di Kota Palu, pada Oktober 2023.
Baca Juga: Atlet Boxing di Palu Alami Tindakan Asusila, Pelaku Diduga Oknum Pelatih
“Jadi kasus yang pelakunya pelatih olaraga Boxing ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan ditahan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya,” ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, di Palu, Senin, 15 Januari 2023.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap D sejak 09 Januari 2024, dan dilakukakan penangkapan pada 12 Januari 2024.
Ia memastikan, Polresta Palu akan menangani kasus tindakan asusila terhadap atlet Boxing tersebut, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum ini, akan dilakukan secara transparan dan akan diproses dengan seadil-adilnya. Saya tekankan tidak ada istilah orang dalam, semuanya sama dimata hukum,” tegasnya.
Olehnya, ia berharap pihak keluarga percayakan kasus ini kepada Polresta Palu, dan tak perlu khawatir atas proses hukum yang terus berlangsung.
Terpisah, Kepala Unit Bagian PPA Polresta Palu, AIPDA Muhammad Asrum, SH, MH membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku D.
Baca Juga: Dinsos Palu Pastikan Hak Atlet Boxing Korban Asusila Terpenuhi
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a), (b) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman huruf (a) 4 tahun, huruf (b) 12 tahun penjara,” pungkasnya.







Komentar