Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Yakobus Manu: Pemda Parimo Tak Perlu Khawatir

PARIMO, theopini.id Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH mengatakan dengan adanya penetapan eksekusi, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tak perlu khawatir atas ganti rugi lahan kantor Bupati senilai Rp3,7 miliar. 

“Apakah ini, nanti takut dianggap sebagai pidana korupsi? tidak. Memang bisa terjadi, bila ada pengadaan tanah yang belum dituntaskan pada saat kabupaten ini dimekarkan,” kata Yakobus Manu, di Parigi, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Pemda Parimo Akan Tempuh Jalur PK

Menurutnya, tak ada kendala ataupun hal-hal yang perlu dikhawatirkan Pemda Parimo. Sebab, penetapan eksekusi merupakan prosedur biasa, dan dapat menjadi dasar ganti rugi lahan.

BACA JUGA:  DLH Parimo Mediasi Sengketa Lingkungan di Desa Donggulu Selatan

Bahkan, tidak membutuhkan jasa appraisal untuk menafsir harga tanah serta tidak akan terjadi mark up, karena telah sesuai dengan ketentuan.

“Kami telah mengundang untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela. Intinya, Pemda masih mau konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ujarnya.  

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

Meskipun, kata dia, ganti rugi lahan kantor Bupati belum dibayarkan langsung oleh Pemda Parimo. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak pemenang gugatan.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di Tinombo Selatan, Bupati Parimo Janji Ubah Sistem Gaji Aparat Desa

“Supaya ada kepastian hukum, ini mau dibayarkan apa tidak? Entah tahun ini atau 2025, sudah harus dianggarakan Pemda,” jelas Yakobus.

Baca Juga: Pemda Parimo Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

Ia mengatakan, upaya hukum lain yang dapat ditempuh Pemda Parimo, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, tidak akan menghalangi proses eksekusi.

“Apalagi eksekusi sudah dilakukan. Upaya hukum lain, hanya bisa PK. Tidak bisa ada gugatan lagi, kecuali muncul pihak ketiga lagi,” pungkasnya.

Komentar