Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia ke Sidrap

PALU, theopini.idDitresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, Minggu, malam 31 Maret 24,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, saat konfrensi pers, Jum’at, 5 April 2024.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Lapas Luwuk Berhasil Digagalkan Petugas

Menurutnya, pelaku inisial AN (42), merupakan warga Desa Rijang Panau, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

Pelaku AN ditangkap karena diketahui mengawal penyelundupan 25 bungkus sabu dengan berat 25 kilogram yang terbungkus di dalam karung.

“AN berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia,” ungkapnya.

BACA JUGA:  BNPB Gelar Rakor dan FGD Penguatan Program IDRIP di Parimo

Pengungkapan kasus ini, kata dia, tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, pelaku dari Kabupaten Sidrap menuju Tarakan, Kalimantan Utara. setalah 10 hari di sana, AN mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia.

Pertemuannya dengan K, untuk mengambil sebanyak 25 bungkus sabu, dan dibawa dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama empat orang ABK Kapal.

“Hasilnya, pada Minggu, 31 Maret 2024, pukul 20.30 WITA, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba di wilayah Kelurahan Boya Kecamatan, Banawa, Kabupaten Donggala,” jelasnya.

Sementara itu, Ditrrsnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Dasmin Ginting menambahkan, pelaku AN dijanjikan upah sebesar Rp100 juta, bila berhasil menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

BACA JUGA:  Revisi RTRW Parimo Terancam Molor Akibat Minim Anggaran

Ia mengungkapkan, yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia ini, telah dilakukan sebanyak dua kali.

“Tersangka saat ini, ditahan di Polda Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, AN disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika, ancaman hukuman mati, dan pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Baca Juga: Penyelundupan 2000 Butir THD ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas

Kemudian, pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun.

“Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan lima orang, maka Polda Sulawesi Tengah menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang,” pungkasnya.