PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengatakan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) beririsan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saat ini, tahapan penerimaan pendaftaran dibuka sejak 2-8 Mei 2024. Rekrutmen ini, beririsan dengan calon anggota PPK,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parimo, Maskar, di Parigi, Minggu, 5 Mei 2024.
Baca Juga: Sejumlah Parpol Minta Kpu Parimo Tak Laksanakan Putusan Mediasi Bawaslu
Menurutnya, anggota PPS masing-masing berjumlah tiga orang tersebar di 283 desa/kelurahan.
Dalam tahapan ini, KPU menyiapkan masing-masing enam orang per desa/kelurahan atau dua kali kebutuhan.
“Ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi, bila sewaktu-waktu ada anggota PPS mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Maka, ada cadangan sebagai pengganti antar waktu. Jumlah anggota dilantik nanti sebanyak 849 orang, begitu pun PPK tetap disiapkan cadangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPU telah mengatur syarat pendaftaran anggota PPS, di antaranya berstatus warga negara Indonesia dan tinggal di ibu kota kabupaten maupun desa para pendaftar berdomisili.
Untuk syarat usia calon anggaota, kata dia, minimal 17 tahun ke atas, dan sehat jasmani dan rohani.
KPU juga menekankan, dalam syarat pendaftaran calon anggota PPS tidak boleh berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol). Meskipun, hanya menjadi saksi dalam Pemilu.
Kemudian, bebas dari narkoba dan tidak pernah bermasalah dengan hukum, dibuktikan dengan surat keterangan.
“Pendaftarannya, melalui Sistem iInformasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang telah disiapkan KPU,” ujarnya.
Baca Juga: Kpu Parimo Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota Ppk Torue
Sementara, ujian tertulis dilaksanakan secara manual dijadwalkan pada 15 Mei 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan tes wawancara.
Selanjutnya, Maskar menyebut, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS pada 26 Mei 2024. “Masa kerja PPS delapan bulan, terhitung Juni 2024 hingga Januari 2025, dengan besaran honorarium Rp1,5 juta untuk ketua dan Rp1,3 juta anggota,” pungkasnya.
