the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Karya Jurnalis Dicuri, Fotografer Radar Sulteng Tempuh Jalur Hukum

the OPINIbythe OPINI
16 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Februari 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Karya Jurnalis Dicuri, Fotografer Radar Sulteng Tempuh Jalur Hukum

Waratwan Radar Suteng/Jawa Pos, Mugni Supardi, resmi mengadukan kepada Polda Sulteng melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng terkait tindak pidana hak cipta. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Seorang fotografer yang bekerja di media cetak Radar Suteng/Jawa Pos, Mugni Supardi, resmi mengadukan kepada Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng terkait tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Dalam pengaduan yang diserahkan kepada Ditkrimsus Polda Sulteng, tertanggal 14 Februari 2022 sekitar Pukul 17.28 WITA telah dilampirkan kronologi kejadian, saat Mugni, Jumat 31 Desember 2021 sekitar pukul 01.27 WITA sedang berada di Jalan Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur mendapatkan postingan di akun media sosial Instagram @soalpalu yang berbunyi “promo akhir tahun kaos dan sablon hanya Rp80 ribu”.

Dalam postingan tersebut, Mugni melihat slide yang diunggah oleh akun @soalpalu, tepatnya pada slide ketiga ada salah satu baju kaos yang diposting bergambar buaya berkalung ban, dan gambar itu merupakan milik Mugni yang di potret, dan diposting diakun pribadinya pada 2018.

Kemudian, dalam unggahan Instagram @soalpalu yang sudah dua hari itu juga menandai akun @popclothing. Dalam unggahan @popclothing juga terdapat baju kaos yang bergambar buaya berkalung ban yang sudah terposting selama lima hari.

Baca Juga

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Melihat hal itu, Mugni langsung memastikan postingannya pada 2018, dan memastikan bahwa memang betul foto yang berada pada baju kaos yang diunggah oleh kedua akun Instagram adalah karya Mugni yang juga anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu.

Selanjutnya, Mugni langsung mengirimkan pesan melalui Whatsapp atau DM Instagram ke akun @popclothing, guna menanyakan atau mengklarifikasi baju kaos yang bergambar buaya berkalung ban, dan admin @popclothing membalas pada pagi harinya dengan jawaban “itu kaos tidak ada lagi karena hanya orderan orang lain dan di order hanya satu picis”.

Setelah itu Mugni menjelaskan foto buaya berkalung ban miliknya, namun admin @popclothing mengatakan “kurang tahu masalah foto buaya berkalung ban yang dicetak pada baju kaos tersebut”. Kemudian, Mugni meminta nomor kontak pengorder baju kaos tersebut, namun tidak diberika oleh admin @popclothing, tetapi pihak popclothing berjanji akan mencari nota pembelian itu.

Atas dasar itulah Mugni mengambil langkah dengan melakukan somasi kepada kedua pihak admin akun @popclothing dan @soalpalu. Namun mediasi itu, tidak mendapatkan kesepakatan atau persetujuan dari pihak yang merasa dirugikan, yakni Mugni, sehingga dirinya mengambil langkah hukum.

Ketua LBH Sulteng, Juliarner menyampaikan dengan aduan yang telah diserahkan kepada Polda Sulteng, diharapkan perkara ini terus berlanjut sampai naik ke Pengadilan.

“Apakah kasus ini terbilang baru, atau sudah ada penangana sebelumnya, yang jelas semua kami serahkan kepada pihak Polda Sulteng, yang akan menangani kasus ini, sebab jarang sekali kasus ini ditemukan,” katanya.

Dia mengaku, LBH akan menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar, dan teradu melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Yang kami laporkan disini adalah @popclothing, kalau untuk @soalpalu tetunya akan diperiksa juga, kalau ini diproses oleh penyidik, sebab berawal dari postingan pengiklan di @soalpalu,”ujar Juliarner.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, surat tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus dan baru akan dipelajari.

“Surat pengaduannya baru diterima di Ditreskrimsus tadi siang. untuk selanjutnya dipelajari. nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya diinformasikan kembali,” terangnya.

Oleh karena itu, merujuk pada kasus yang dialami oleh Mugni maka PFI Palu mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum. Sebab, menyangkut hak cipta atau karya yang dihasilkan oleh orang.

Sehingga, dibutuhkan salah satu langkah konkrit dalam melakukan penanganan yang sesuai dengan aturan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Bahwa tidak semudah itu menggunakan hak cipta tanpa ada izin dari pemilik. Sebab hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang disadikan dalam bentuk visual foto. Karena memotret objek belum tentu sudut pandangnya sama dengan orang lain,” kata Ketua PFI Palu, Ilham Nusi.

Menurutnya, penggunaan karya orang lain apalagi digunakan untuk kepentingan komersil tanpa seizin pemiliknya tentu melanggar hak cipta, oleh karena itu PFI Palu mengecam atas perbuatan yang dilakukan oknum tertentu.

“Pada dasarnya PFI melindungi hak-hak setiap anggota dengan  melakukan penguatan dan pendampingan hingga kasus seperti dialami Mugni mendapatkan kejelasan hukum,” ujarnya.(**)

Tags: #Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polda Sulteng Turunkan Tim Psikologi untuk Dampingi Keluarga Korban

Next Post

Penyelidikan Kasus Penembakan, Keluarga Erfaldi Hadirkan Lima Saksi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

Polresta Banggai Ringkus Pelaku Penipuan Transfer BRILink, Dua Aksi Rugikan Korban Jutaan Rupiah

21 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo Dimulai Oktober, Tampung 2.000 Siswa

21 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

18 Juli 2026
Disdikbud Gorontalo Pastikan Jam Masuk Sekolah Tetap Normal Usai Final Piala Dunia

Disdikbud Gorontalo Pastikan Jam Masuk Sekolah Tetap Normal Usai Final Piala Dunia

19 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In