PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) 2024, Kamis, 6 Juni 2024.
Kegiatan yang diinisiasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ini, mengusung tema “Peningkatan Kualitas Perencanaan Penyusunan Raperda dan Rapergub”.
Baca Juga: Soal Perda Tak Disertai Pergub, Sonny Tandra: Sangatlah Merugikan
“Program pembentukan Perda dan Pergub merupakan potret rencana pembangunan yang dibuat, dalam satu tahun,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fahruddin D Yambas, menyampaikan sambutan tertulisan Gubernur Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 27 Tahun 2021, tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dan Pergub, maka penetapan properda harus ditetapkan paling lambat akhir Juli tahun berjalan.
Bahkan, Propempergub sudah harus ditetapkan sebelum penetapan rancangan Perda, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Sigi Atas Raperda RPJPD 2025-2045
Olehnya, ia berharap agar seluruh pimpinan perangkat daerah, pemrakarsa Propemperda dan Propempergub 2025, kiranya merespon cepat dengan segera rancang Perda dan Pergub lebih awal, setelah anggaran termuat dalam APBD 2025.
“Hal ini, demi percepatan proses pengajuan di DPRD, untuk di bahas. Selain itu, sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sulawesi Tengah, meningkatkan kualitas regulasi,” pungkasnya.






