Kemenkumham Sulteng Serahkan 30 Sertifikat Hak Cipta di HUT ke-64 Banggai

BANGGAI, theopini.idKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyerahkan 30 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta, karya dari berbagai Organisiasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.

Penyerahan sertifikat ini, dilaksanakan pada puncak perayaan HUT ke-64 Kabupaten Banggai, pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Fasilitasi Layanan KI Bagi Masyarakat

Diserahkan langsung Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, ke Bupati Banggai, H Amirudin didampingi Wakil Bupati, H. Furqanuddin Masulili.

“Penyerahan sertifikat ini, merupakan wujud dukungan Kemenkumham terhadap upaya Pemda Banggai, dalam melindungi dan melestarikan Kekayaan Intelektual (KI) daerah,” kata Hermansyah Siregar.

BACA JUGA:  Perkuat Peran Jurnalis, AJI Palu Mulai Pembangunan Sekretariat

Ia berharap, karya-karya yang dibuat berbagai OPD di jajaran Pemda Banggai dapat terlindungi dari penyalahgunaan, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan daerah.

Diketahui, Pemda Banggai telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai, untuk pendaftaran KI.

Bukan hanya itu, Pemda Banggai dan Kemenkumham Sulawesi Tengah juga telah resmi membentuk agen layanan KI, pada 19 Januari 2024.

Bahkan, komitmen kedua belah pihak disaksikan secara langsung Inspekstur Jenderal Kemenkumham RI, Ir. Razilu.

“Begitu banyak terobosan yang kita lakukan bersama untuk memajukan daerah. Diusianya kini, semoga Kabupaten Banggai dapat lebih maju, mandiri dan sejahtera,” harap Hermansyah Siregar.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Gelar Rakor Propemperda dan Propempergub 2025

Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Sulawesi Tengah atas perhatian, dan dukungannya.

Baca Juga: Kemenkumham Tanggapi Pernikahan Pemain Asing Persipura dan Putri Asli Parimo

Ia menyebut, sertifikat hak cipta yang diinisiasi berbagai OPD di jajaran Pemda Banggai, merupakan inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat.

“Sertifikat hak cipta ini, merupakan bukti nyata komitmen Pemda Banggai, dalam melindungi seluruh aset KI daerah. Tentunya, kita berharap agar terobosan-terobosan ini dapat lebih dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.