the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Beberkan Modus Operandi Kejahatan Tanah

the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Juli 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Beberkan Modus Operandi Kejahatan Tanah

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, AKBP Galih Wardhani, saat memberikan materi pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kanwil BPN, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

PALU, theopini.id – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Galih Wardhani membeberkan modus operandi kejahatan tanah, yang memicu terjadinya konflik agraria.

Menurutnya, modus operandi meliputi, Okupasi atau pengusahaan tanah tanpa izin orang lain, yang sudah berakhir/masih berlaku.

Baca Juga: Menteri AHY Ingatkan Nomor Hotline Pengaduan Mafia Tanah

“Kemudian, mengubah, memindah, menghilangkan patok tanda batas tanah,” ungkap AKBP Galih Wardhani, saat memberikan materi pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Modus operandi lainnya, kata dia, mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti karena hilang.

Padahal, masih dipegang orang yang berhak, sehingga terdapat dua SHM terhadap satu bidang tanah.

Selain itu, memanfaatkan lembaga Peradilan Negeri untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara mengajukan gugatan, menggunakan surat yang tidak benar.

“Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri sebagai pemilik tanah tanpa melibatkan pemilik tanah,” ujarnya.

Selanjutnya, membeli tanah yang masih menjadi objek perkara tanpa etikat baik. Bahkan, mengajukan gugatan terus menerus, menimbulkan banyak putusan saling bertentangan.

“Sehingga, tidak dapat dilaksanakan, dan menimbulkan konflik,” imbuhnya.

Kejahatan tanah lainnya, yakni permufakatan jahat melibatkan pejabat umum, mengakibatkan konflik, sengketa dan perkara tanah yang berdimensi luas.

Ada pula, menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat oleh kepala desa/lurah terhadap tanah yang sama.

“Lalu, menerbitkan atau menggunakan dokumen tanah palsu, yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN,” bebernya.

Galih Wardhani juga menjelaskan, adanya tiga karakteristik kejahatan pertanahan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian, yakni:

  1. Penyerobotan tanah, memasuki pekarangan atau tanah yang kosong, tidak berpenghuni dan tidak punya pagar pembatas. Kemudian, mendirikan bangunan, karena tidak ada protes atau somasi dari masyarakat sekitar. Sehingga, dibuatkan SKPT atau Surat Penyerahan oleh oknum di kantor desa, kelurahan dan kecamatan.
  2. Pemalsuan surat, yang diterbitkan oleh oknum, berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKPT, SP, SHM) yang tidak terdatar atau teregistrasi secara administrasi. Sehingga, masih ditemukan tumpang tindih kepemilikan tanah di lokasi yang sama.
  3. Penipuan, tanah yang sudah sertifikat diterbitkan SKPT/SP oleh terlapor. Kemudian, dijual kembali tanpa melibatkan pihak pertanahan, dan pelapor tidak melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan untuk status tanah tersebut.

Baca Juga: Kejati Kalsel Kaji Tiga Laporan Dugaan Mafia Tanah

Olehnya, kata dia, Polri sebagaimana tupoksinya dalam menghadapi kejahatan pertanahan, berperan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta pencegahan.

ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Gelar RDP, Tindaklanjuti Dugaan Asusila Libatkan Oknum Kades

Next Post

Temukan Dugaan Pelanggaran HAM, Masyarakat Diminta Segera Lapor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In