PALU, theopini.id – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Galih Wardhani membeberkan modus operandi kejahatan tanah, yang memicu terjadinya konflik agraria.
Menurutnya, modus operandi meliputi, Okupasi atau pengusahaan tanah tanpa izin orang lain, yang sudah berakhir/masih berlaku.
Baca Juga: Menteri AHY Ingatkan Nomor Hotline Pengaduan Mafia Tanah
“Kemudian, mengubah, memindah, menghilangkan patok tanda batas tanah,” ungkap AKBP Galih Wardhani, saat memberikan materi pada Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah, di Palu, Selasa, 16 Juli 2024.
Modus operandi lainnya, kata dia, mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti karena hilang.
Padahal, masih dipegang orang yang berhak, sehingga terdapat dua SHM terhadap satu bidang tanah.
Selain itu, memanfaatkan lembaga Peradilan Negeri untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah dengan cara mengajukan gugatan, menggunakan surat yang tidak benar.
“Mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri sebagai pemilik tanah tanpa melibatkan pemilik tanah,” ujarnya.
Selanjutnya, membeli tanah yang masih menjadi objek perkara tanpa etikat baik. Bahkan, mengajukan gugatan terus menerus, menimbulkan banyak putusan saling bertentangan.
“Sehingga, tidak dapat dilaksanakan, dan menimbulkan konflik,” imbuhnya.
Kejahatan tanah lainnya, yakni permufakatan jahat melibatkan pejabat umum, mengakibatkan konflik, sengketa dan perkara tanah yang berdimensi luas.
Ada pula, menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat oleh kepala desa/lurah terhadap tanah yang sama.
“Lalu, menerbitkan atau menggunakan dokumen tanah palsu, yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN,” bebernya.
Galih Wardhani juga menjelaskan, adanya tiga karakteristik kejahatan pertanahan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian, yakni:
- Penyerobotan tanah, memasuki pekarangan atau tanah yang kosong, tidak berpenghuni dan tidak punya pagar pembatas. Kemudian, mendirikan bangunan, karena tidak ada protes atau somasi dari masyarakat sekitar. Sehingga, dibuatkan SKPT atau Surat Penyerahan oleh oknum di kantor desa, kelurahan dan kecamatan.
- Pemalsuan surat, yang diterbitkan oleh oknum, berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKPT, SP, SHM) yang tidak terdatar atau teregistrasi secara administrasi. Sehingga, masih ditemukan tumpang tindih kepemilikan tanah di lokasi yang sama.
- Penipuan, tanah yang sudah sertifikat diterbitkan SKPT/SP oleh terlapor. Kemudian, dijual kembali tanpa melibatkan pihak pertanahan, dan pelapor tidak melakukan pengecekan di Kantor Pertanahan untuk status tanah tersebut.
Baca Juga: Kejati Kalsel Kaji Tiga Laporan Dugaan Mafia Tanah
Olehnya, kata dia, Polri sebagaimana tupoksinya dalam menghadapi kejahatan pertanahan, berperan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta pencegahan.

Komentar