the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Seorang Karyawan Toko di Palu Dilapor ke Polisi Lantaran Gelapkan Barang Jualan

the OPINIbythe OPINI
11 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
11 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Ungkap Kasus Pencurian Knalpot Mobil di Palu

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari,. (Foto: Istimewa)

PALU, theopini.id – Seorang karyawan yang diberikan tanggung jawab sebagai admin purchasing di Toko Prima, CV Agung Bahana Perkasa, di Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikolore Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Lantasan menyalahgunakan jabatannya, dengan menggelapkan barang jualan hingga menyebabkan Toko Prima yang bergerak di bidang distributor penjualan bahan, dan alat bangunan merugi kurang lebih sebesar Rp 500.000.000,-.

Baca Juga: Kejari Parimo Hentikan Tuntutan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

Dugaan penggelapan bahan dan alat bangunan yang terjadi pada 5 Maret 2024, dilaporkan Direktur Perusahaan CV Agung Bahana Perkasa, Edy Lianto.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

“Dugaan kasus penggelapan ini, sudah ditangani penyidik Ditreskrimum, sebagaimana laporan Polisi nomor: LP/ LP/B/52/III/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, 11 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, di Palu, Rabu.

Ia menyebut, 15 orang telah diperiksa sebagai saksi, dan menyita beberapa barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.

Diketahui, tersangka berinisial NS (29) merupakan warga Jalan Simpotove Barat, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.

“Tersangka NS, merupakan mantan karyawan Toko Prima, bertugas sebagai admin purchasing atau  sebagai pemesan barang yang dibutuhkan ke distributor, dan melakukan pengecekan stock,” jelasnya.

Modus yang dilakukan tersangka, antara lain mengeluarkan barang tanpa surat resmi dari Toko Prima, dan mencetak nota fiktif.

Kemudian, mencetak nota penjualan tunai tanpa uang serta melakukan transaksi pembayaran nota penjualan tanpa melalui rekening perusahaan.

“Akibat perbuatan tersangka NS, Toko Prima CV Agung Bahana Perkasa mengalami kerugian Rp 560.707.347,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan dan Pencurian di Luwuk Timur

Menurutnya, berkas perkara tersangka NS telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak Kejaksaan, serta rencana akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Penyidik menduga tersangak melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana pasal 374 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Tags: #Sulteng#TokoPrima
ShareSendTweet
Previous Post

Deteksi Dini Kelangkaan Bapokting, Disperindag Sulteng Gelar Rapat Evaluasi

Next Post

Bertemu Pengusaha Muda di Morowali, Ahmad Ali Tak Ingin Bicara Soal Tambang

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

Rakor Morowali, Anwar Hafid Tekankan Implementasi 9 Program BERANI

16 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

Kuota Bedah Rumah di Gorontalo Bertambah Jadi 6.066 Unit

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In