the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Vonis Bebas Terdakwa Asusila, GPB Sulteng Berikan Rapor Merah ke Hakim PN Parigi

the OPINIbythe OPINI
21 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 September 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Vonis Bebas Terdakwa Asusila, GPB Sulteng Berikan Rapor Merah ke Hakim PN Parigi

Ilustrasi (The Papua Journal)

PALU, theopini.id – Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan rapor merah kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal ini, buntut dari vonis bebas oknum Kepala Sekolah (Kepsek), terdakwa asusila berinisial MD yang disampaikan Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Juga: Terdakwa Asusila Divonis Bebas, Keluarga Korban: Sangat Menyakitkan

“Dengan ini GPB Sulawesi Tengah memberikan rapor merah kepada Majelis Hakin PN Parigi, yang selalu mengabaikan kesaksian korban dalam menilai fakta fakta persidangan,” tegas Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, yang tergabung dalam GPB, Sabtu, 21 September 2024.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Ia mengatakan, putusan bebas yang diketuk Majelis Hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara kepada terdakwa MD, sungguh memperlihatkan betapa ruang pengadilan sangat tidak perspektif terhadap perlindungan anak.

Hal ini, kata dia, bukan kasus pertama para terdakwa asusila di Kabupaten Parimo, bisa melenggang bebas setelah perlakuan bejatnya terhadap anak di bawah umur.

Awal 2024, Majelis Hakim PN Parigi, juga membebaskan terdakwa IPDA MKS yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, dan HR alias Pak Kades dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial R.

Olehnya, GPB Sulawesi Tengah mendesak JPU untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dihadiahkan Majelis Hakim kepada terdakwa MD.

“Pelaku adalah seorang pendidik dengan jabatan kepala sekolah yang seharusnya mendidik, dan melindungi anak. Namun, justru memangsa anak di sekolah dengan hasrat seksualnya,” ungkapnya.

GBP Sulawesi Tengah juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk terus memberikan perhatian pada korban.

Mengingat, korban adalah seorang siswa yang besar kemungkinan akan kembali berinteraksi dengan terdakwa di sekolah, setelah putusan bebas tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“GPB Sulawesi Tengah juga akan terus mendukung korban dan keluarganya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban,” pungkasnya.

Diketahui, GPB Sulawesi Tengah merupakan gabungan organisasi dan sejumlah individu, di antaranya SKP-HAM, Libu Perempuan, KPKP-ST, KPPA, Sikola Mombine, LBH Apik, SP Palu, dan KPI.

Tags: #GPBSulteng#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Pilkada 2024, Bupati Amirudin Ingatan TPP Desa Jaga Netralitas

Next Post

Nizar Rahmatu Prioritaskan Pembenahan Ibu Kota Kabupaten Jika Jadi Bupati Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

Bupati Erwin Dorong Petani Balinggi Jadi Penguat Ketahanan Pangan Parimo

18 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Anwar Hafid Galang Rp1 Miliar untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 43 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

Kapolda Sulteng Salurkan Alsintan dan Bantuan Sosial untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Sigi

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026
Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

Evaluasi PAD 2026, Pemda Parimo Petakan Kendala dan Potensi Pendapatan 2027

19 Agustus 2026
Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

Pemkot Palu Percepat Tindak Lanjut 9 Program Pertanahan Bersama ATR/BPN

14 Agustus 2026
Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

Rancangan KUA-PPAS 2027 Parimo, Anggaran PPPK Disiapkan hingga Gaji 13

13 Agustus 2026
Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

17 Agustus 2026
Motif Batik Sambulu Gana Parimo Segera Terima HAKI dari Kemenkum

Motif Batik Sambulu Gana Parimo Segera Terima HAKI dari Kemenkum

15 Agustus 2026
Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

Rusno Tandriono: Naikkan PAD Bukan Sekadar Angka, Harus Ada Dukungan Nyata bagi Pemberi Retribusi

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In