Vonis Bebas Terdakwa Asusila, GPB Sulteng Berikan Rapor Merah ke Hakim PN Parigi

PALU, theopini.idGerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan rapor merah kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Hal ini, buntut dari vonis bebas oknum Kepala Sekolah (Kepsek), terdakwa asusila berinisial MD yang disampaikan Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Juga: Terdakwa Asusila Divonis Bebas, Keluarga Korban: Sangat Menyakitkan

“Dengan ini GPB Sulawesi Tengah memberikan rapor merah kepada Majelis Hakin PN Parigi, yang selalu mengabaikan kesaksian korban dalam menilai fakta fakta persidangan,” tegas Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju, yang tergabung dalam GPB, Sabtu, 21 September 2024.

Ia mengatakan, putusan bebas yang diketuk Majelis Hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 tahun penjara kepada terdakwa MD, sungguh memperlihatkan betapa ruang pengadilan sangat tidak perspektif terhadap perlindungan anak.

BACA JUGA:  Pemda Sigi Gelar Sosialisasi SAKIP, Ini Tujuannya

Hal ini, kata dia, bukan kasus pertama para terdakwa asusila di Kabupaten Parimo, bisa melenggang bebas setelah perlakuan bejatnya terhadap anak di bawah umur.

Awal 2024, Majelis Hakim PN Parigi, juga membebaskan terdakwa IPDA MKS yang merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, dan HR alias Pak Kades dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial R.

Olehnya, GPB Sulawesi Tengah mendesak JPU untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dihadiahkan Majelis Hakim kepada terdakwa MD.

“Pelaku adalah seorang pendidik dengan jabatan kepala sekolah yang seharusnya mendidik, dan melindungi anak. Namun, justru memangsa anak di sekolah dengan hasrat seksualnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Puskesmas di Parimo Berbenah, Welcome Drink hingga Musik Terapi Disiapkan

GBP Sulawesi Tengah juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk terus memberikan perhatian pada korban.

Mengingat, korban adalah seorang siswa yang besar kemungkinan akan kembali berinteraksi dengan terdakwa di sekolah, setelah putusan bebas tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“GPB Sulawesi Tengah juga akan terus mendukung korban dan keluarganya dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan dan pemulihan bagi korban,” pungkasnya.

Diketahui, GPB Sulawesi Tengah merupakan gabungan organisasi dan sejumlah individu, di antaranya SKP-HAM, Libu Perempuan, KPKP-ST, KPPA, Sikola Mombine, LBH Apik, SP Palu, dan KPI.

Komentar