PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan memberikan beberapa sanksi terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, meskipun divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi.
“Kami tidak bisa mengintervensi atas putusan vonisnya. Tapi ada beberapa tindakan yang akan kami berikan,” tegasnya Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, di Parigi, Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo
Menurutnya, vonis bebas terhadap oknum kepala sekolah terdakwa tindak pidana asusila merupakan wewenang Majelis Hakim, yang sudah menyimpulkan bukti dan saksi dalam persidangan.
Meskipun telah divonis bebas, Disdikbud Parimo tidak lagi memberikan hak dan fasilitas jabatan kepada sang Kepsek yang telah dicabut sejak petapan statusnya sebagai terdakwa.
“Statusnya, akan menjadi guru biasa dan pastinya kita pindah tugaskan di sekolah yang jauh dari sebelumnya,” tegasnya.
Dimutasinya oknum Kepsek ini, untuk memberi kenyaman bagi seluruh siswa, guru dan staf serta orang tua murid di sekolah sebelumnya.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah
Selain itu, agar tidak menimbulkan trauma pada siswa, Disdikbud Parimo memastikan oknum Kepsek akan ditugaskan untuk mengajar di sekolah yang seluruh peserta didiknya tidak mengetahui atas kasus tersebut.
“Saya berharap ini bisa menjadi manifest dan pembelajaran bagi dirinya serta seluruh pihak, dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.















