PALU, theopini.id – Gubernur H Rusdy Mastura menghadiri rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perhubungan.
Rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H Mohammad Arus Abdul Karim di Kota Palu, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga: Wagub Sulteng Apresiasi DPRD Atas Penetapan Raperda Kelautan dan Perikanan
“Saya mengapresiasi unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024-2029, yang baru saja menyetujui Raperda tentang Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Gubernur Rusdy Mastura, dalam sambutannya.
Raperda ini, kata dia, merupakan hasil kerja panitia khusus DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada masa jabatan 2019-2024.
Saat ini, Raperda tersebut baru memperoleh hasil fasilitasi dari Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, Raperda ini telah layak dari sisi substansi dan memenuhi syarat formil, untuk disetujui serta ditetapkan menjadi Perda.
Sehingga, Pemerintah Provinsi melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsinya, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Baca Juga: DPRD Sulteng Gelar Sosialisasi Raperda Sistem Pertanian Organik di Parimo
Ia berharap, Perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2021-2026, yakni gerak vepat menuju Sulawesi Tengah sejahtera dan lebih maju.
“Saya meminta kepala perangkat daerah terkait, untuk segera mensosialisasikan Perda ini dan menyusun rancangan peraturan gubernur dengan berkoordinasi ke Biro Hukum,” pungkasnya.







Komentar