PN Parigi Gelar Sidang Perdana PK Oknum Kades Terpidana Kasus Asusila

PARIMO, theopini.idPengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan terpidana HR alias Pak Kades dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur.  

Sebelumnya, HR alias Pak Kades telah diputus bersalah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dan dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkama Agung (MA).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Oknum Kades Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo

“Sidang perdana PK nomor 135/Pid.Sus/2023/PN Parigi, nomor perkara sebelumnya atas nama terdakwa HR alias Pak Kades,” ungkap Humas PN Parigi, Angga Nugraha Agung di Parigi, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia mengatakan, sidang perdana dihadiri kuasa hukum pemohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon PK.

Akan tetapi, pemohon PK tidak menghadiri langsung sidang tersebut, karena berdasarkan informasi dari kuasa hukum pemohon, yang bersangkutan telah berpindah ke Lapas Palu untuk menjalani pidananya.

BACA JUGA:  GPB Sulteng Kirimkan Salam Cinta untuk Korban Asusila 11 Pelaku Lewat Doa

Selain itu, PN Parigi telah mengirim surat ke Lapas Kelas III Parigi sebelum melaksanakan persidangan hari ini.

Hanya saja, Lapas Kelas III Parigi belum memberikan jawaban mengenai status terpidana, yang bersangkutan.

“PN Parigi akan mengirim surat kembali ke Lapas Parigi, untuk mendapat informasi secara resmi terkait status pelaksaan terpidana yang bersangkutan, apakah memang sudah dipindahkan ke Lapas Palu atau masih di Lapas Parigi,” jelasnya.

Ia menyebut, sidang selanjutnya akan menentukan pemeriksaan pemohon PK, untuk memastikan apakah sidang dilaksanakan di PN Parigi atau Kota Palu.

Tentunya, kata dia, setelah mendapat balasan surat resmi dari Lapas Kelas III Parigi, mengenai status terpidana yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Tolak Gugatan Sengketa, Bawaslu Sarankan Amrullah-Ibrahim Tempuh Jalur Hukum Lain

“Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Maret 2025,” imbuhnya.

Angga menjelaskan, alasan PK telah diatur secara limitative dalam perundang-undangan, yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya.

“Yang diajukan pemohon melalui kuasa hukumnya, adalah mengenai kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Tidak ada novum atau bukti baru. Hanya itu saja alasan PK,” pungkasnya.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Oknum Kades dan Brimob Terdakwa Asusila Diputus Bersalah

Diketahui, HR alias Pak Kades merupakan satu dari 11 terdakwa tindak asusila terhadap remaja 15 tahun berinisial R pada 2023.

Sebelumnya, HR alias Pak Kades dinyatakan bebas oleh PN Parigi. Namun, JPU melakukan kasasi ke MA.

Hasilnya, MA menyatakan HR alias Pak Kades terbukti bersalah dan dipidana 10 tahun penjara serta membayar restitusi.

Komentar