JAKARTA, theopini.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Nusron Wahid dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Senin, 19 Maret 2025.
Menteri Nusron Wahid menginstruksikan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: 87% LBS Ditetapkan Sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi
“Kepada semua Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melakukan pendekatan dengan masing-masing Pemda dalam rangka pengusulan penetapan LP2B. Harapannya mengurangi jumlah alih fungsi lahan agar lahan sawah tidak tergerus,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia menyebut, dengan adanya LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), terbukti bisa menahan perubahan alih fungsi lahan.
“Sebelum adanya LSD, (alih fungsi lahan, red) mencapai hingga 136.000 hektare di suatu tempat. Setelah adanya LSD, hasilnya begitu signifikan jumlah alih fungsi lahan sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Penetapan WPR, Sayutin: Jangan Abaikan LP2B
Untuk percepatan pengusulan dan penetapan LP2B, ia mengatakan soal pengkajian ulang terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Terkait pengkajian ulang, apakah ada potensi agar penetapan LP2B dimungkinkan tanpa melalui Pemda. Misal menteri dapat melakukan penetapan LP2B,” ungkapnya.







Komentar