87% LBS Ditetapkan sebagai LP2B, Menteri Nusron: Tidak Boleh Diubah Fungsi

JAKARTA, theopini.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Salah satu keputusan yang diambil dalam Rakor tersebut, yakni penetapan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), untuk dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Mentan Khawatir Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Produksi Padi Nasional

“Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya. Kecuali, mengganti dengan tingkat produktivitas yang setara,” ujar Menteri Nusron dalam kesempatan itu.

Berdasarkan penetapan tersebut, ia menjelaskan, ke depan tidak hanya sawah teknis yang akan ditetapkan menjadi LP2B, melainkan juga lahan sawah tadah hujan.

“Lahan sawah tadah hujan, meskipun tidak produktif untuk padi, bisa untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan ketersediaan air,” tuturnya.

Dalam pertemuan ini, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional.

“Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk memastikan ketahanan pangan,” ungkapnya.

Ia menekankan, pentingnya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko.

Baca Juga: Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B

Revisi ini, akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari yang sebelumnya delapan provinsi, akan ditambah 12 provinsi untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian.

Adapun penambahan 12 provinsi yang lahan sawahnya akan ditetapkan menjadi LSD, ialah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Komentar