the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Syamsu Rizal: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ancam Kemerdekaan Pers

the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Syamsu Rizal: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ancam Kemerdekaan Pers

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal. (Foto: Ist)

JAKARTA, theopini.id – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai, teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo mengancam kemerdekaan pers di tanah air.

Padahal, menurutnya, perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers.

Baca Juga: Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

Ia mengatakan, seharusnya media mendapat kebebasan untuk mencari informasi, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi melalui karya jurnalistik.

Baca Juga

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Miliki Tujuh Kawasan Industri, Sulteng Dorong Perlindungan Lebih Besar bagi Pekerja Lokal

“Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Ia mengatakan, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada Redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Padahal suara-suara kritis tersebut, tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah, sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Dia menegaskan, berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak, dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

Artinya, selama liputan jurnalistik yang dilakukan Redaksi Tempo tidak memuat berita bohong, dan fitnah negara wajib mendapatkan perlindungan, termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Diketahui, Redaksi Tempo mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo. Awalnya, kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Teror tak berhenti sekali itu saja. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu, 22 Maret 2025, redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merwah.

Hingga kini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi, dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo.

Selain itu, melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Teror ini tak hanya ancaman terhadap pers, tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya,” tukasnya.

Olehnya, ia minta Kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat dalang teror yang diterima Redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini, mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ia juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo, dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan.

Dewan Pers harus melakukan fungsinya, yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca Juga: Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Kebebasan Pers Masih Diragukan

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,” pungkasnya.

Tags: #DewanPers#DPRRI#SyamsuRizal
ShareSendTweet
Previous Post

Kunker ke Parimo, Ketua DPRD Sulteng Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Parimo

Next Post

Tiga Pengedar Sabu Seberat 100,64 Gram Diringkus Polda Sulteng di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

24 Juni 2026
Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

10 Juni 2026
Kemendes PDT Fokus Tuntaskan 6.000 Desa Tertinggal di 30 Kabupaten Prioritas

Kemendes PDT Fokus Tuntaskan 6.000 Desa Tertinggal di 30 Kabupaten Prioritas

8 Juni 2026
Beremui Dubes China, Mendes Yandri Dorong Kerja Sama Tekan Ketimpangan Desa Tertinggal

Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Dorong Kerja Sama Tekan Ketimpangan Desa Tertinggal

15 April 2026
Mendes Yandri Minta Desa Tematik Dukung MBG, Luruskan Isu Dana Desa

Mendes Yandri Minta Desa Tematik Dukung MBG, Luruskan Isu Dana Desa

12 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DP3AP2KB Parimo Gencarkan Pencegahan

9 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In