the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Syamsu Rizal: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ancam Kemerdekaan Pers

the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Maret 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Syamsu Rizal: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus Ancam Kemerdekaan Pers

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal. (Foto: Ist)

Baca Juga

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua DPRD Parimo dan Anggota DPR RI Komitmen Kawal Aspirasi Warga Torue

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

JAKARTA, theopini.id – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai, teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo mengancam kemerdekaan pers di tanah air.

Padahal, menurutnya, perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers.

Baca Juga: Aliansi Jurnalis Sulteng Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran

Ia mengatakan, seharusnya media mendapat kebebasan untuk mencari informasi, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi melalui karya jurnalistik.

“Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Ia mengatakan, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada Redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Padahal suara-suara kritis tersebut, tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah, sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Dia menegaskan, berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak, dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran.

Artinya, selama liputan jurnalistik yang dilakukan Redaksi Tempo tidak memuat berita bohong, dan fitnah negara wajib mendapatkan perlindungan, termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Diketahui, Redaksi Tempo mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo. Awalnya, kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Teror tak berhenti sekali itu saja. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu, 22 Maret 2025, redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merwah.

Hingga kini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi, dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo.

Selain itu, melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Teror ini tak hanya ancaman terhadap pers, tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya,” tukasnya.

Olehnya, ia minta Kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat dalang teror yang diterima Redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini, mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ia juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo, dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan.

Dewan Pers harus melakukan fungsinya, yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca Juga: Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Kebebasan Pers Masih Diragukan

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DewanPers#DPRRI#SyamsuRizal
ShareSendTweet
Previous Post

Kunker ke Parimo, Ketua DPRD Sulteng Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Parimo

Next Post

Tiga Pengedar Sabu Seberat 100,64 Gram Diringkus Polda Sulteng di Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026
Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

Pemkot Palu Petakan Gangguan Kamtibmas, Wawali Imelda Soroti Judol

25 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d