KPK Imbau Masyarakat Waspada Penyalahgunaan Nama KPK

JAKARTA, theopini.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaannya terkait berbagai modus penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan menyalahgunakan nama KPK.

“Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Jakarta, 29 Maret 2025.

Baca Juga: KPK Dorong Pencegahan Korupsi di BUMN Lewat Penerapan Tata Kelola yang Berintegritas

KPK mengingatkan modus kriminal yang kerap dilakukan, yaitu dengan membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban.

“Penipuan juga seringkali dilakukan melalui telepon dan media sosial yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara,” pesan Setyo.

BACA JUGA:  KPK Setor PNBP Rp203 Miliar, Hasil Sitaan Gratifikasi hingga TPPU

Modus lain yang juga kerap digunakan, yakni dengan mengaku sebagai penyidik KPK yang sedang menangani suatu perkara dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan.

Kemudian, dengan modus pembuatan dan penggunaan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK yang digunakan untuk menipu atau mengintimidasi korban.

Selain itu, KPK juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang seringkali mengatasnamakan lembaga atau organisasi sebagai mitra resmi KPK, untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Pelaku juga menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dan meminta biaya administrasi.

Olehnya, untuk diketahui pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi.

Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang mirip dengan KPK.

BACA JUGA:  Laporkan KPK, Ombudsman Layangkan Surat ke Presiden dan DPR

Baca Juga: KPK RI Dorong Peran Tokoh Agama di Sulteng Berantas Korupsi

“Dalam penanganan perkara, KPK juga tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk ‘mengurus’ perkara yang ditangani.  Demikian halnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, KPK tidak memungut biaya atau gratis, termasuk dalam mendistribusi perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, diberikan secara gratis,” tegasnya.

KPK mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.

Komentar