BANGGAI, theopini.id – Polisi mengamankan seorang pria inisial AY (41), lantaran diduga melakukan penikaman terhadap remaja berinisial HP (19), warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu, 30 April 2025.
“Penangkapan terhadap pelaku AY, dilakukan bersama jajaran Polsek Bualemo,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai AKP Al Amin S Muda, dalam keterangan resminya, Rabu.
Baca Juga: Tersangka Penikaman di Luwuk Selatan Diringkus Polisi
Ia mengatakan, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai dengan gerak cepat langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) bersama korban dan beberapa orang saksi di acara pesta pernikahan.
Kemudian, antara korban dan seorang saksi inisial RL berselisih paham serta terjadi perkelahian. Selanjutnya, pelaku berusaha untuk melerai.
Namun, pelaku AY langsung mengambil pisau miliknya dan menusuk punggung korban sebanyak dua kali.
“Bhabinkamtibmas, AIPTU Tamsil Yuda yang tiba di TKP langsung membawa korban ke Puskesmas. dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Baca Juga: Tikam Remaja di Banggai, Pria Asal Jombang Ditangkap Polisi
AKP Amin mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya, karena sudah dalam pengaruh Miras.
“Kini pelaku bersama barang bukti, yakni pisau sepanjang 20 cm sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk melakukan pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.







Komentar