PARIMO, theopini.id – H Erwin Burase dan Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, Ariyana Borahima di Aula Kantor Bupati di Parigi, Minggu, 11 Mei 2025.
Baca Juga: Usai Pilkada, KPU Sulteng Kembalikan Sisa Dana Hibah Sebesar Rp34,34 Miliar
Pada kesempatan itu, Ariyana Borahima, membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Parimo Nomor: 377 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 4, H Erwin Burase dan Abdul Sahid dengan perolehan suara sebanyak 115.303 suara atau 59% dari total surat suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Parimo periode 2025-20230,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Parimo sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, ditetapkan dan sekaligus sebagai penguat pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 14.25 WITA.
“Keputusan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Parigi, pada Minggu, 11 Mei 2025,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati terpilih, Erwin Burase menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Parimo, yang telah memberikan kepercayaan kepadanya bersama Abdul Sahid sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ia mengajak seluruh pihak, mendukung visi dan misinya untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat Kabupaten Parimo.
Baca Juga: Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Parimo: Masih Menunggu Surat MK
“Saya imbau seluruh pihak untuk tidak lagi melihat ke belakang. Pilkada Parimo telah usai, berbeda pilihan biasa dalam berdemokrasi. Mari sama-sama untuk memikirkan pembangunan daerah kita ke depan,” pungkasnya.







Komentar