Tahanan Kasus Narkoba Menikah dengan Pujaan Hatinya di Mesjid Polda Sulteng

PALU, theopini.id – Seorang pria berinisial AF, terpaksa melangsung akad nikah dengan perempuan pujaan hatinya TA, saat sedang menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tengah, karena tersandung kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Prosesi akad nikah tersebut, berlangsung di Masjid Ar Rahman Polda Sulawesi Tengah, di Palu, Minggu, 11 Mei 2025. 

Baca Juga: Dirkrimsus Polda Sulteng Jaga Kepercayaan Publik Lewat Pembanahan Kasus

“Pernikahan keduanya sudah dalam perencanaan dan tentunya telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Minggu sore.

Ia menyebut, Polda Sulawesi Tengah telah memberikan izin dan fasilitasi tempat untuk melangsungkan akad nikah dihadapan penghulu dengan disaksikan keluarga kedua belah pihak serta penyidik dan pengamanan personel piket.

“Alhamdulilah pelaksanaan akad nikah AF dan TA waniita pilihannya dapat berlangsung lancar,” jelasnya.

Setelah menjalani prosesi akad nikah, pelaku AF harus kembali kembali di Rutan Polda Sulawesi Tengah, untuk menjalani masa penahanan karena kasus narkoba.

“Semoga pelaksanaan pernikahan yang mereka lakukan dengan status tahanan Polda Sulawesi Tengah dapat mengubah dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik, ke depan,” imbuhnya.

Baca Juga: Polda Sulteng Ringkus Geng Motor di Sigi, Amankan Empat Pelaku dan Sajam

Sugeng menekankan, membantu dan memfasilitasi tahanan yang akan melangsungkan pernikahan merupakan bentuk pelayanan Polri untuk masyarakat, meskipun statusnya tahanan di Polda Sulawesi Tengah.

Komentar