PALU, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai ujung tombak, dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang kian kompleks di daerah ini.
Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurai berbagai persoalan lahan, termasuk konflik antara masyarakat dan korporasi, status tanah transmigrasi, serta pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Bertemu Menteri ATR/BPN, Gubernur Minta Percepat Penyelesaian Pertanahan di Sulteng
“Kompleksitas agraria di Sulawesi Tengah terus meningkat. Kita harus berani duduk bersama, mengevaluasi, dan mengambil keputusan terbaik untuk masyarakat dan pelaku usaha,” tegas Anwar Hafid saat membuka Rapat Koordinasi GTRA yang digelar secara virtual pada Rabu, 23 Juli 2025.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya inventarisasi lahan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai landasan dalam redistribusi tanah secara adil dan terukur.
Ia menyebutkan, Pemprov Sulawesi Tengah telah membentuk Satgas Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk mempercepat identifikasi kasus-kasus prioritas.
“Reforma agraria bukan sekadar program administratif. Ini adalah tugas mulia untuk menciptakan keadilan dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa reforma agraria mencakup dua hal penting: penataan aset dan penataan akses.
“Selain memberikan sertifikat, kami juga mendorong penyediaan infrastruktur ekonomi bagi masyarakat, agar tanah yang diberikan benar-benar produktif dan menyejahterakan,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Paparkan Tantangan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar
Ia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menjadi payung hukum yang kuat dalam mengakselerasi pelaksanaan reforma agraria, khususnya terkait pelepasan kawasan hutan dan penyelesaian konflik yang selama ini menjadi hambatan.
Rapat koordinasi tersebut, turut dihadiri Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda, akademisi, serta para kepala perangkat daerah dan balai teknis yang berkaitan dengan isu pertanahan dan kehutanan di Sulawesi Tengah.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar