the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Ilegal Moutong: Pemodal Untung, Warga Terancam Malaria dan Bencana

the OPINIbythe OPINI
10 September 2025
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 September 2025
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
Alih-Alih Dihentikan, Alat Penambang Ilegal Moutong Justru Diminta Keruk Sungai

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: IST)

Baca Juga

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

PARIMO, theopini.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kian menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Lubang-lubang bekas galian yang ditinggalkan penambang berubah menjadi kubangan berisi air hijau pekat. Kubangan tersebut kini menjadi habitat baru bagi nyamuk malaria. Situasi ini ironis, sebab pada 2024 lalu Kementerian Kesehatan menetapkan Parimo sebagai daerah eliminasi malaria.

Baca Juga: Penambang di Parimo Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal

Namun kenyataannya, ancaman penyakit kembali meningkat. Data Dinas Kesehatan Parimo mencatat, pada Juli 2025 terdapat 24 kasus baru malaria di Kecamatan Moutong, sebelum turun menjadi 12 kasus aktif setelah intervensi medis. Secara keseluruhan, hingga 2 September 2025 jumlahnya mencapai 183 kasus baru di seluruh wilayah Parimo.

Dalam surat edaran tertanggal 26 Agustus 2025, Bupati Parimo H. Erwin Burase mengungkapkan adanya 116 kasus malaria baru, dengan 105 di antaranya muncul di sekitar lokasi tambang ilegal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pertambangan emas tanpa izin menjadi penyebab utama kembalinya malaria di daerah yang sebelumnya telah dinyatakan bebas penyakit.

Para Pemodal di Balik Tambang
Sumber resmi theopini.id menyebutkan, tambang emas di Desa Lobu digerakkan oleh pemodal lokal maupun luar daerah. Beberapa nama yang kerap disebut warga antara lain berinisial NWR, RL alias Om JL, H ED, dan MT. Lokasi tambang dengan belasan kubangan tersebar di perbukitan Bengka, Tagena, Nasalane, dan Lemo.

Sekretaris Desa Lobu, Pranoto Setio Utomo, membenarkan keterlibatan nama-nama tersebut. Ia menyebut mereka merupakan pemodal lokal asal Kecamatan Moutong. Sementara pemodal luar daerah yang juga disebut-sebut adalah DG AR, bahkan ada indikasi berasal dari kalangan warga Cina, meski identitasnya belum terungkap jelas.

“Kalau mau cari bos besarnya, nanti kita tunjukkan. Contohnya DG AR, ada juga orang Cina, tapi saya tidak tahu namanya. Karena mereka pakai perantara lagi, tapi (orang) dari luar,” ungkap Pranoto.

Ia mengaku kerap memantau aktivitas tambang emas ilegal di beberapa titik di Desa Lobu, tetapi tak mampu menghentikan karena khawatir mendapat perlawanan.

Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas tambang liar ini meninggalkan lubang besar yang dibiarkan terbuka. Selain menjadi sarang nyamuk, kubangan tersebut juga menimbulkan persoalan lingkungan lain. Lumpur dari galian kerap terbawa arus sungai, menyebabkan pendangkalan, merusak saluran irigasi, bahkan menggenangi persawahan warga.

“Kami pernah didemo warga di bawah karena pendangkalan sungai. Petani juga komplain akibat sawahnya masuk lumpur. Langkah kami mengundang penambang, karena akibat aktivitas mereka terjadi persoalan itu,” jelas Pranoto.

Pemerintah desa, lanjutnya, telah berupaya melakukan penyemprotan obat ke kubangan bekas galian untuk mengantisipasi penyebaran nyamuk. Namun upaya penutupan lubang tidak bisa dilakukan karena keterbatasan biaya dan minimnya wewenang desa.

“Awalnya kami diminta untuk menutup kubangan itu, tapi kami tidak bisa. Karena tidak ada biaya untuk menutup kubangan itu. Kami juga sudah tidak tahu siapa pelaku penambangan di lokasi itu, karena sudah bertahun-tahun, sejak masa pemerintahan kepala desa sebelumnya,” ujarnya.

Instruksi Bupati dan Pembentukan Satgas
Merespons kondisi tersebut, Bupati Erwin Burase mengeluarkan instruksi tegas melalui surat edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH, tertanggal 26 Agustus 2025 untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan emas, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan dengan cara merusak. Para camat dan kepala desa diminta segera menindaklanjuti larangan itu serta melaporkannya ke pemerintah daerah.

Pemda Parimo juga membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Bagian SDA Setda, serta Forkopimda. Satgas ini diberi mandat untuk melakukan penertiban, pemulihan lingkungan, sekaligus penegakan hukum.

Di tingkat kecamatan, perangkat desa Lobu telah diundang untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Rencananya, seluruh penambang akan dipanggil guna menyampaikan isi larangan itu.

“Kepala desa rencananya mau mengundang setelah kegiatan Maulid Nabi pada 14 September 2025. Kami akan tetap menindaklanjuti surat itu, tetapi kalau masih juga beraktivitas kembali, bukan ranah kami lagi untuk menghentikan,” tegas Pranoto.

Sementara itu, salah seorang pemodal berinisial NWR yang dikonfirmasi via WhatsApp terkesan enggan memberikan komentar. Telepon dan pesan tak kunjung mendapatkan jawaban.

Risiko Nyawa
Selain memicu malaria dan kerusakan lingkungan, tambang emas ilegal di Moutong juga membawa risiko keselamatan. Pada Februari 2023, longsor di salah satu lokasi tambang tradisional di Desa Lobu menewaskan enam orang, terdiri dari seorang perempuan berusia 60 tahun dan lima pria lainnya.

Baca Juga: Air Berlumpur, Sawah Terancam: Jeritan Petani di Tengah Kepungan Tambang

Fenomena ini memperlihatkan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga ancaman kesehatan publik dan keselamatan jiwa.

Jika penegakan hukum dan pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan, Kabupaten Parimo berisiko kehilangan capaian penting di bidang kesehatan, ketahanan pangan, sekaligus menghadapi kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ErwinSahid#KecamatanMoutong#KrisisLingkungan#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

13.900 Pekerja Rentan di Parimo Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Next Post

Dusunan Barat Miliki Kades Baru, Bupati Parimo Ingatkan Keterbukaan Anggaran

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

651 Lansia dan Disabilitas di Sigi Terima PANADA, Masing-masing Dapat Rp2 Juta

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

6 Oktober 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

Pencarian Nelayan Hilang Kontak di Touna Hari Kedua Masih Nihil

3 Oktober 2026
Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Polres Parimo Bongkar Modus Pencurian Toko dan Ternak, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d