the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Parimo Sikapi Dampak Pengesahan Perda LP2B

the OPINIbythe OPINI
20 Maret 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Maret 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
DPRD Parimo Minta Bupati Erwin Bersikap Tegas Tangani Setiap Persoalan Daerah

(Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, merekomendasikan sejumlah penyelesaian atas dampak pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), usai menerima laporan perwakilan masyarakat, Jum’at 17 Maret 2022.

“Kita simpulkan, dan saya menawarkan, bahwa untuk Perda LP2B akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Parimo,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, saat memimpin rapat pertemuan dengan masyarakat di gedung DPRD, Jumat 20 Maret 2022.

Dia mengatakan, diserahkannya permasalahan Perda LP2B kepada Bapemperda, agar segera melakukan kajian kembali dan merevisi, berbagai aturan yang termuat pada Perda tersebut, akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian, dilakukan penyesuaian dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), sebagai OPD yang memiliki data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Parigi, dan RTRW.

Baca Juga

Polisi Tangkap Warga Kampal, 16 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Gubernur Anwar Hafid Dorong FR Cup Volleyball Tournament Jadi Ruang Pembinaan Atlet Muda Sulteng

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

“Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga akan diminta untuk melakukan kajian kembali,” tegasnya.

Baca Juga : DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya    

Selain itu, ia juga akan menugaskan kepada Komisi II DPRD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultira dan Perkebunan (DTPHP) sebagai mitranya. Sehingga, hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Bapemperda.

“Perda RDTR dan RTRW sudah ada, sehingga DPRD akan menugaskan Bapemperda melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Parimo, Mohamad Fadli mengatakan, agar proses tindak lanjut berjalan dengan cepat, sebaiknya pimpinan DPRD segera merekomendasikan Bapemperda untuk berkonsultasi tentang tata cara melakukan pencabutan atau peninjauan Perda.

“Karena didalam ketentuan merubah Perda tersebut menunggu waktu lima tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan karena disebabkan kekeliruan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo,  Arif Alkatiri mengatakan, jika ada yang mempertanyakan apakah Perda LP2B yang berdampak pendaftaran pembuatan sertifikat lahan masyarakat setempat, dicabut atau tidak, tentu memiliki tata cara.

Sesuai dengan peraturan kata dia, Gubernur Sulawesi Tengah dapat mencabut Perda LP2B tersebut, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Alasan sebagai pertimbangan karena tiga hal, yakni Perda LP2B bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya¸ terkait kepentingan umum, dan/atau asusila.

Baca Juga : Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parimo

“Kalau ditanya ini bertentangan dengan Perda di provinsi? Maka saya katakana bertentangan. Sebab, lampiran LP2B provinsi itu, luasan lahan Parimo 24 ribu hektar lebih. Sementara yang masuk dalam Perda LP2B kabupaten, 28 ribu hektar,” kata dia.

Menurut dia, kepentingan pengesahan Perda LP2B sangat besar, bukan hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang mau ali fungsi lahan saja. Tetapi persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada bidang pertanian.

“Jika dicabut, Perda tersebut harus dibuat kembali. Makanya paling baik adalah melakukan revisi terbatas, terhadap lampiran. Kemudian tidak menafikan apa yang sudah jadi seperti RTRW, RDTR,” ungkapnya.

Diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak melakukan pendaftaran sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

Dalam Lampiran Perda LP2B tidak dilakukan penyesuaian dengan Perda RTRW dan RDTR Kota Parigi, sehingga lahan masyarakat masuk dalam zona hijau pertanian, yang tak bisa lagi alih fungsikan ke kawasan pemukiman atau pengembangan lainnya.

Tags: #BPN#DinasPUPRP#DinasTPHP#DPRD#GibernurSulteng#parigimoutong#PerdaLP2B#RDTR#RTRW#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Atasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Terus Upayakan Perlindungan Sosial

Next Post

Kadis TPH Sulawesi Tengah Lepas Peserta Lintas Alam Milenial Pertanian

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

12 Agustus 2026
Hadianto Minta OPD Percepat Penerapan E-Office, Progres Masih Kuning dan Oranye

Hadianto Minta OPD Percepat Penerapan E-Office, Progres Masih Kuning dan Oranye

11 Agustus 2026
Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

11 Agustus 2026
400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

10 Agustus 2026
18 Pramuka Terpilih dari 15 Kwartir Ranting Wakili Banggai di Jamnas XII

18 Pramuka Terpilih dari 15 Kwartir Ranting Wakili Banggai di Jamnas XII

10 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Polisi Tangkap Warga Kampal, 16 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

Polisi Tangkap Warga Kampal, 16 Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita

13 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Dorong FR Cup Volleyball Tournament Jadi Ruang Pembinaan Atlet Muda Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Dorong FR Cup Volleyball Tournament Jadi Ruang Pembinaan Atlet Muda Sulteng

13 Agustus 2026
KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

13 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ikut Penilaian Pemda Berprestasi, Parimo Diminta Pastikan Capaian Sesuai Kondisi Lapangan

Ikut Penilaian Pemda Berprestasi, Parimo Diminta Pastikan Capaian Sesuai Kondisi Lapangan

10 Agustus 2026
400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

10 Agustus 2026
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026
Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

12 Agustus 2026
Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

Dubes UEA Buka Peluang Kolaborasi Masdar di Bendungan Bulango Ulu

12 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In