the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Desember 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Komnas HAM Sulteng Soroti Gagalnya Tata Kelola Kepegawaian Pemkot Palu

Rapat Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah di Kota Palu, membahas tentang PPPK "siluman". (Foto: IST)

PALU, theopini.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai, persoalan dugaan PPPK “siluman” dan ketidakjelasan status honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bukan semata kesalahan individu, melainkan cerminan kegagalan tata kelola kepegawaian yang berlangsung secara sistematik dan meluas.

“Kasus PPPK siluman ini bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi bukti adanya kerusakan sistemik dalam manajemen ASN di Kota Palu. Ini bentuk pelanggaran HAM yang serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer di Kota Palu, Selasa, 2 Desember 2025.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Pekerjaan dalam Rekrutmen PPPK

Komnas HAM menilai, sejumlah unsur menunjukkan bahwa polemik PPPK siluman bukan insiden administratif biasa, tetapi persoalan struktural yang merampas hak-hak honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Baca Juga

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Menurut Komnas HAM, praktik pengangkatan ilegal dan manipulasi data memenuhi unsur pelanggaran HAM serius karena:

  1. Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan yang Adil
    Rekrutmen PPPK yang tidak transparan dinilai menciderai prinsip meritokrasi sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
  2. Penyalahgunaan Kekuasaan yang Merugikan Publik
    Pengangkatan pegawai secara ilegal dianggap sebagai bentuk abuse of power yang merusak kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara.
  3. Hilangnya Kepastian Hukum Ribuan Honorer
    Kebijakan PPPK paruh waktu tanpa mekanisme yang jelas menimbulkan ketidakpastian dan hilangnya hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menilai Walikota Palu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pembenahan besar-besaran.

“Walikota harus bertindak tegas, tidak hanya menghukum oknum, tetapi membongkar seluruh pola maladministrasi yang memungkinkan praktik PPPK siluman terjadi. Reformasi sistem adalah kunci memulihkan kepercayaan publik,” ujar Livand.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Kawal Penyelidikan Kasus Warga Tertembak

Komnas HAM Sulteng mendesak empat langkah utama:

  1. Pemecatan Oknum yang Terlibat
    Pencopotan ASN atau pejabat yang terbukti mengatur atau melindungi praktik pengangkatan ilegal dinilai wajib dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas.
  2. Proses Hukum Tanpa Kompromi
    Komnas HAM meminta Pemkot Palu menyerahkan kasus ini untuk diproses secara pidana agar menjadi preseden bagi penegakan integritas birokrasi.
  3. Audit Terbuka dan Pemulihan Hak Honorer
    Hasil audit dan investigasi diminta segera diumumkan ke publik, termasuk pengembalian hak honorer yang dirugikan.
  4. Reformasi Tata Kelola ASN
    Komnas HAM menekankan perlunya perbaikan sistem rekrutmen, pengawasan internal, hingga prosedur kepegawaian yang sesuai prinsip HAM.

“Komnas HAM akan terus mengawal proses ini. Kami ingin memastikan bahwa praktik koruptif, nepotisme, dan diskriminasi dalam tubuh Pemkot Palu tidak terulang dan ditindak sebagai pelanggaran HAM terstruktur,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KomnasHAMSulteng#LivandBreemer#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Pertimbangkan Pakai BTT Bayarkan Gaji Perangkat Desa yang Tertunda

Next Post

Polres Sigi Ungkap Pembunuhan Wanita Lewat Penelusuran Petunjuk Kunci di TKP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

Pemkot Palu Targetkan KIM Terbentuk di Seluruh Kelurahan

23 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

24 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

Program Berani Harmoni Cetak 80 Wirausaha Baru di Parimo

21 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In