SIGI, theopini.id – Polres Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LL (44), melalui proses investigasi yang menitikberatkan pada pembacaan detail TKP dan penelusuran jejak pelaku.
Kasus yang sempat menggegerkan warga Desa Padende, Kecamatan Marawola, pada Jum’at, 28 November 2025, ini berhasil diurai oleh Satreskrim Polres Sigi dalam waktu singkat melalui rangkaian verifikasi barang bukti dan saksi.
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Pembunuhan IRT di Banggai
Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati mengatakan, respons cepat penyidik menjadi kunci dalam mengamankan setiap petunjuk yang mengarah pada tersangka.
“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi,” ujar IPTU Siti, Selasa, 2 Desember 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di samping saluran drainase, dengan sejumlah tanda kekerasan. Hasil visum RS Bhayangkara Palu mengonfirmasi adanya memar di bibir dan benjolan di bagian belakang kepala, sehingga memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan.
Dari pendalaman awal, penyidik mulai mengerucutkan kecurigaan pada seorang pria berinisial DW alias AW, yang diketahui memiliki hubungan kedekatan dengan lingkungan kerja suami korban.
Sejumlah bukti yang ditemukan, membuat penyidik memastikan DW sebagai orang terakhir yang berinteraksi dengan korban sebelum kejadian.
“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas IPTU Siti.
Tak berselang lama, DW alias AW ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Ia langsung diamankan untuk diperiksa intensif dan kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyebut motif pembunuhan didasari rasa tersinggung setelah dimaki oleh korban.
IPTU Siti mengimbau warga, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh spekulasi atau informasi liar yang dapat memicu keresahan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Merasa Ada Kejanggalan pada Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu
“Kami meminta masyarakat tidak main hakim sendiri. Seluruh proses hukum ditangani secara profesional untuk menjamin rasa aman dan keadilan,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kejahatan melalui pembuktian yang terukur dan investigasi menyeluruh.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar