the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

PPA Polres Banggai Soroti Modus Kejahatan Seksual Berbasis Media Sosial

the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Desember 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
PPA Polres Banggai Soroti Modus Kejahatan Seksual Berbasis Media Sosial

PPA Polres Banggai saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Foto: IST)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah, kembali memperingatkan masyarakat mengenai maraknya kejahatan seksual terhadap anak yang berawal dari interaksi di media sosial.

Peringatan ini, disampaikan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuntaskan kasus eksploitasi seksual yang menjerat seorang siswi SD berusia 13 tahun, yang direkrut melalui Facebook sebelum dieksploitasi oleh pelaku.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sigi Dinilai Lukai Rasa Keadilan Publik

“Tersangka DA alias Diki (23), seorang sopir warga Desa Buon Mandiri, Kecamatan Luwuk Utara,” ujar Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan, modus kejahatan ini dimulai ketika tersangka mendekati korban melalui akun media sosial dan menjalin komunikasi intensif hingga membuat korban merasa percaya.

Hubungan itu, berkembang menjadi pacaran pada Mei 2024, dan akhirnya korban mengikuti ajakan tersangka untuk datang ke rumahnya.

“Melalui kedekatan di media sosial, tersangka berhasil memanipulasi korban. Saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” terang Tamaka.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa melayani beberapa pria hidung belang di wilayah Luwuk Timur dengan imbalan antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Kasus kemudian berlanjut pada tahap II di Lapas Kelas IIB Luwuk pada Selasa, 2 Desember 2025, mengingat tersangka sudah berstatus narapidana atas dua perkara serupa dan divonis 14 tahun 6 bulan.

“Kami sangat prihatin karena korbannya anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Tersangka dikenai Pasal 88 Jo Pasal 76i UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP.

Baca Juga: Disdikbud Parimo Segera Tindaklanjuti Status PNS Kepsek Pelaku Kekerasan Seksual

Tamaka menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia maya, mengingat banyak kasus bermula dari perkenalan online yang tampak sepele.

“Tolong dijaga dan awasi anak-anak kita. Kami berkomitmen melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seperti ini,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#KasusKejahatanSeksual#PolresBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kejari Parimo Perketat Pengawasan Dua Proyek Kesehatan, Cegah Penyimpangan di Akhir Kontrak

Next Post

Bangun Ekosistem Belajar Peternakan, Pemda Parimo Dorong Transformasi Kelembagaan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

Dinkes Parimo Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Avolua, Waspadai Diare dan Penyakit Kulit

27 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026
17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

Wagub Gorontalo Ingatkan Pelaku UMKM Manfaatkan Bantuan untuk Kembangkan Usaha

31 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d