the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Perkuat Disiplin Kepala Daerah di Masa Darurat, Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan

the OPINIbythe OPINI
9 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Desember 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendagri Perkuat Disiplin Kepala Daerah di Masa Darurat, Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Pemkot Makassar Perkuat Layanan Dasar

JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, komitmen penegakan disiplin bagi kepala daerah setelah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Sanksi ini, diberikan karena yang bersangkutan melakukan perjalanan umrah tanpa izin, ketika daerahnya masih berstatus tanggap darurat bencana.

Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades ke Jaksa

“Jadi jangan sampai nanti isinya suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa, 9 Desember 2025.

Inspektorat Jenderal Kemendagri, sebelumnya menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Berdasarkan Pasal 77 ayat (2), pelanggaran tersebut berkonsekuensi pada pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sebagai pengganti, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Selama masa sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri sebagai bagian dari proses pembenahan.

Dalam penjelasannya, Mendagri menegaskan bahwa pada situasi darurat bencana, kepala daerah wajib berada di wilayahnya untuk memastikan pelayanan, koordinasi, dan kepemimpinan berjalan optimal.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kepala daerah lebih sensitif terhadap kebutuhan pengungsi, terutama kebutuhan spesifik yang kerap tidak terakomodasi dalam bantuan standar. Dana bantuan Rp4 miliar dari pemerintah pusat diminta untuk dimanfaatkan secara tepat.

“Dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi, misalnya kebutuhan perempuan seperti popok, pampers, sabun, detergen,” jelasnya.

Sebagai informasi, UU 23/2014 hanya mengatur pemberhentian sementara, bukan pencopotan langsung kepala daerah.

Baca Juga: Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut

Untuk pemberhentian definitif, prosesnya harus melalui rapat paripurna DPRD dengan dukungan suara mayoritas dan kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan sebelum keputusan final dapat diambil.

Dengan sanksi ini, Kemendagri kembali menegaskan bahwa kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah di lapangan menjadi syarat mutlak pada masa darurat bencana.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AcehSelatan#Kemendagri#Mendagri#MirwanMS#TitoKarnavian
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolda Sulteng Soroti Disiplin Anggota dan Ancaman Pelanggaran Etik di Polres Parimo

Next Post

Pemda Parimo Soroti Lemahnya Konvergensi Lintas Sektor dalam Upaya Turunkan Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

Tak Penuhi Kewajiban, ESDM Sulteng Ajukan Pencabutan Izin CV BBN di Parimo

25 September 2026
Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

20 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 34 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

21 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d