PALU, theopini.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat pengamanan aset daerah, dengan menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Daerah (Pemda) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai upaya mencegah penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Insyaallah kerja sama ini akan terus kita lanjutkan sampai seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, saat penyerahan sertifikat, Jum’at, 9 Januari 2025.
Baca Juga: Menteri Nusron Dorong Pemda Ringankan BPHTB demi Percepatan Sertifikasi Tanah
Menurut dia, legalitas aset daerah menjadi langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan lahan milik pemerintah.
“Kalau legalitas aset kita kuat dan jelas, maka ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit. Sebaliknya, jika legalitas tidak jelas, di situlah biasanya terjadi masalah. Karena itu, aset-aset Pemda harus kita amankan dengan legalitas yang kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim menjelaskan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur, untuk mempercepat legalisasi aset Pemda sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
“Legalisasi aset Pemda ini sangat penting untuk mencegah penyerobotan, penguasaan ilegal, maupun praktik mafia tanah. Dengan sertifikasi, seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi,” jelas Naim.
Ia mengungkapkan, puluhan bidang tanah aset Pemda saat ini telah rampung disertifikasi dan proses percepatan terus dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Donggala dan Poso.
Baca Juga: Menteri Nusron Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil BPN Sulawesi Tengah juga memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan, yang terintegrasi dengan data tata ruang untuk mendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah serta perencanaan investasi.
Upaya tersebut disambut positif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk melengkapi dan memvalidasi data aset agar sistem digital pertanahan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Baca berita lainnya di Google News















