WALHI Sulteng: Banjir Donggala Bukti Tata Ruang dan Tambang Mengancam Warga

DONGGALA, theopini.idWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai, bencana banjir yang melanda enam desa di Kabupaten Donggala pada 11 Januari 2025 merupakan konsekuensi dari rusaknya tata ruang, dan masifnya aktivitas pertambangan di wilayah hulu dan pesisir.

“Peristiwa ini, bukan semata-mata akibat hujan deras selama kurang lebih tujuh jam, tetapi dipicu oleh kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah tidak seimbang,” ujar Wandi, Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah, dalam keterangan resminya, Senin, 12 Januari 2026.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Nasalane Moutong, WALHI Sulteng: Negara Tidak ‘Becus’ Tangani PETI

Banjir tersebut, melanda Desa Wani I, Wani II, Wani III, dan Wani Lumbumpetigo di Kecamatan Tanantovea, serta Dusun Sesere Desa Labuan Toposo dan Desa Labuan Lumbubaka di Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah, dampak yang ditimbulkan antara lain tiga unit rumah di Desa Wani I hanyut terbawa arus, serta terputusnya jembatan penghubung antara Desa Wani III dan Desa Labuan Kungguma.

Menurut WALHI, kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas pengerukan masif di bantaran sungai, khususnya di wilayah Desa Labuan Kungguma dan Wani III.

Aktivitas perusahaan tambang pasir di sepanjang sungai diduga kuat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko luapan air.

BACA JUGA:  BRI Cabang Parigi Gelar Upacara Peringatan HUT ke-128

“Kerusakan ekologis akibat aktivitas tambang pasir ini akhirnya mengorbankan rakyat. Ini menunjukkan rapuhnya sistem perlindungan lingkungan ketika kepentingan tambang lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” kata Wandi.

WALHI Sulawesi Tengah mencatat terdapat lima perusahaan tambang pasir yang memiliki status Izin Usaha Produksi (IUP) di wilayah sungai, yakni PT Sentral Tegar Labuan Mandiri dengan luasan 10 hektar, PT Juyomi Sinar Labuan seluas 19,5 hektar, PT Putra Labuan Sulawesi 10 hektar, PT Adi Rahmat Mandiri 6,35 hektar, serta PT Labuan Perkasa Rakyat seluas 20,83 hektar. Total keseluruhan area tambang pasir tersebut mencapai 66,68 hektar.

Sementara itu, di bagian hulu terdapat blok konsesi pertambangan skala besar, masing-masing milik PT Citra Palu Mineral dengan luasan 10.423,842 hektar dan PT Vio Resources seluas 5.300 hektar yang mencakup dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sindue.

“Kondisi ini, menunjukkan bahwa ancaman bencana ekologis ke depan berpotensi jauh lebih parah. Aktivitas tambang membuka hutan secara masif, meningkatkan daya rusak lingkungan, serta mencemari air sungai yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” tegas Wandi.

Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai memberi keleluasaan bagi perusak lingkungan melalui regulasi.

BACA JUGA:  FKUB Sulteng Tekankan Kewaspadaan Ujaran Keagamaan di Era Digital

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara substansi memberikan kemudahan bagi perusahaan ekstraktif, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Secara tidak langsung, kebijakan ini menjadikan bencana ekologis sebagai teror dan ancaman nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

WALHI Sulawesi Tengah mencatat, kebijakan peruntukan ruang di Sulawesi Tengah semakin menjauh dari prinsip kehati-hatian ekologis. Wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga pesisir justru dibuka dan dilegalkan untuk aktivitas industri serta eksploitasi sumber daya alam, yang memicu laju deforestasi dan krisis ekologis.

Baca Juga: WALHI Sulteng Kritik Penerbitan IPR: Potensi PETI dan Ancaman Ekologi

Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh tata ruang Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah hulu dan pesisir Donggala, menghentikan aktivitas tambang di kawasan yang terbukti merusak daerah aliran sungai dan wilayah resapan air.

Selain itu, memulihkan kawasan kritis melalui rehabilitasi hutan dan DAS secara serius, serta bertanggung jawab atas kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis yang dialami warga terdampak banjir di Kecamatan Tanantovea dan Labuan, Kabupaten Donggala.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar