PARIMO, theopini.id — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi polemik tenaga cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, digelar menyusul adanya tuntutan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terkait dugaan pelanggaran hak normatif dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga cleaning service RSUD Anuntaloko Parigi.
Baca Juga: FSPMI Sulteng Desak Pemda Parimo Tuntaskan Polemik CS RSUD Anuntaloko Parigi
“Berdasarkan diskusi yang kita lakukan bersama tadi, sejauh ini Komisi IV menetapkan tidak ada kebenaran terkait tuntutan tersebut,” ujar Sutoyo di Parigi, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, dugaan PHK oleh vendor baru, PT Sarumaka Dwi Karya Utama, tidak dapat dibenarkan.
Berdasarkan klarifikasi dalam RDP, perusahaan tersebut baru menyepakati kontrak kerja dengan RSUD Anuntaloko per 1 Januari 2026 dan belum pernah melakukan perjanjian kerja dengan tenaga cleaning service lama.
Sementara itu, isu penurunan besaran upah dibandingkan vendor sebelumnya juga dinyatakan tidak benar. Sutoyo menyebutkan, PT Sarumaka dalam pemaparannya menyatakan akan membayar upah dengan nominal yang sama, bahkan di luar tanggungan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta tunjangan hari raya (THR).
Meski demikian, ia menegaskan, polemik ini meninggalkan persoalan serius terkait nasib tenaga cleaning service lama yang saat ini tidak lagi bekerja.
“Ada sekitar 26 orang yang kini menjadi pengangguran dan ini perlu menjadi perhatian serta pembahasan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan terhadap nasib para mantan pekerja RSUD Anuntaloko tersebut dan perlu segera mencarikan solusi melalui kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: CS RSUD Anuntaloko Parigi Mogok Kerja, PT SDKU Sebut Tak Punya Dasar
Ia mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penempatan para mantan tenaga CS tersebut di sejumlah dinas atau puskesmas yang memungkinkan membuka ruang kerja, sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku.
“Nanti kita lihat kebijakan pemerintah, apakah memungkinkan untuk dikerjakan atau tidak ke depannya,” pungkas Sutoyo.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar