the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Selidiki Karhutla, Polres Parimo Ingatkan Sanksi Pidana

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Selidiki Karhutla, Polres Parimo Ingatkan Sanksi Pidana

Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha. (Foto: Rhoy L Mardani)

Baca Juga

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bermula di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, dan merembet hingga ke kawasan hutan Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, sembari mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, saat meninjau lokasi karhutla di Desa Uevolo, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga: Polda Sulteng Gelar Apel Siaga Penanggulangan Karhutla

Ia mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk mengungkap penyebab awal terjadinya kebakaran di Desa Avolua yang kemudian meluas ke wilayah lain.

“Saksi-saksi kami mintai keterangan terkait aktivitas awal pembakaran dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” katanya.

Menurut Hendrawan, jumlah saksi yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan yang terus dilakukan oleh Polres Parimo.

“Proses ini masih berjalan, dan kami terus mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum serius karena berdampak luas terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi warga.

“Karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Di tengah proses penyelidikan, Polres Parimo juga tetap memprioritaskan penanganan di lapangan dengan mengerahkan sekitar 30 personel gabungan dari Satuan Samapta dan Polsek jajaran terdekat untuk membantu upaya pemadaman dan pengamanan wilayah terdampak.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

“Kami lakukan penanganan secara paralel, pemadaman di lapangan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang rawan memicu kebakaran meluas.

“Satu titik api bisa berujung pada kerugian besar dan proses hukum. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AKBPHendrawanAgustianNugraha#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Karhutla Ancam Pertanian, Dinas TPHP Parimo Siapkan Basis Data Pemulihan Petani

Next Post

Disdikbud Parimo Dorong Peningkatan Sarpras Lewat Revitalisasi Sekolah 2026

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Bupati Parimo Minta Guru Terlibat Tekan Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar

6 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d