JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merestui lanjutan proses seleksi Direksi PDAM Makassar tanpa mengulang tahapan yang telah berjalan sebelumnya.
Kepastian itu, diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar usai melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
“Hari ini, kami bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. Berdiskusi mendengarkan arahan soal lanjutan seleksi PDAM,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Audiensi yang berlangsung di Kantor Kemendagri itu, menjadi langkah penting Pemkot Makassar dalam mempercepat pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada sektor pelayanan air minum agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menegaskan, seluruh tahapan seleksi yang telah berjalan tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan koridor regulasi yang berlaku.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, mengatakan arahan pemerintah pusat menegaskan proses seleksi tidak perlu diulang dari awal.
“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” ujar Amri.
Saat ini, Pemkot Makassar tengah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi sekaligus pembentukan tim seleksi sebelum masuk ke tahapan lanjutan.
Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya telah lolos seleksi administrasi, dipastikan akan langsung mengikuti tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) berupa sesi wawancara.
“Ada 24 peserta yang ikut, mereka hanyalah calon direksi PDAM yang nilai UKK-nya sudah memenuhi syarat. Kita akan lakukan pesuratan ulang untuk mengundang mereka mengikuti tahapan lanjutan,” jelasnya.
Menurut Amri, tahapan lanjutan tersebut difokuskan untuk menentukan posisi strategis di tubuh PDAM Makassar, guna menghadirkan manajemen yang profesional dan mampu menjawab tantangan pelayanan air bersih di Kota Makassar.
Dalam skema terbaru, peserta tidak lagi melamar sebagai anggota direksi secara umum, melainkan diwajibkan memilih jabatan spesifik yang akan diikuti.
Mulai dari Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum hingga Direktur Teknik.
“Nanti mereka harus memilih satu posisi jabatan. Jadi saat UKK wawancara, penilaiannya akan spesifik berdasarkan jabatan yang dipilih,” katanya.
Selain itu, hasil komunikasi dengan Kemendagri juga menyepakati adanya penguatan komposisi tim seleksi dengan penambahan satu perwakilan dari Kemendagri.
Pemkot Makassar akan lebih dahulu menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat, sebagai dasar pembentukan tim seleksi tersebut.
“Seleksi bulan Mei ini, UKK-nya nanti hanya wawancara. Karena nilai kompetensi sudah ada, jadi wawancara ini untuk menguji kesesuaian dengan jabatan yang dipilih,” ujar Amri lagi.
Ia menambahkan, percepatan proses seleksi penting dilakukan mengingat PDAM Makassar saat ini masih belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini lebih cepat, karena jangan terlalu lama PDAM dalam kondisi tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.
Saat ini, struktur di PDAM Makassar masih diisi oleh dewan pengawas (Dewas) yang merangkap tugas, sehingga tidak akan terlibat dalam proses seleksi direksi dan hanya berperan memfasilitasi tahapan seleksi.
Adapun masa jabatan direksi PDAM yang terpilih nantinya berlaku maksimal lima tahun sejak pelantikan. Namun, evaluasi tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Wali Kota sesuai kebutuhan organisasi dan capaian kinerja.
“Secara aturan maksimal lima tahun, tapi bisa dievaluasi kapan saja. Jadi sifatnya kondisional, tergantung kinerja dan kebutuhan organisasi,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar