Kemenkeu Siapkan Kurang Salur DBH Rp60,6 Miliar untuk Parimo

PARIMO, theopini.idPemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp60,6 miliar lebih untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Mohammad Yasir, mengatakan besaran kurang salur tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.

“Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, besaran kurang salur DBH Kabupaten Parimo sebesar Rp60.656.953.000,” ujar Yasir di Parigi, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, total kurang salur itu terdiri dari DBH 2023 sebesar Rp15.843.619.000 dan DBH 2024 sebesar Rp44.813.334.000.

Menurut Yasir, sumber DBH tersebut berasal dari berbagai sektor penerimaan negara, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), migas dan nonmigas, kehutanan, perkebunan, hingga sumber daya alam seperti minyak bumi, gas bumi, mineral dan batu bara (minerba), landrent, royalti, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Ia menerangkan, kurang salur DBH terjadi karena realisasi penerimaan negara pada akhir tahun melampaui proyeksi awal yang disusun Kemenkeu.

“Misalnya proyeksi pendapatan negara Rp10 miliar, ternyata dalam perjalanannya pendapatan negara lebih besar dari target tersebut. Selisih itu yang kemudian menjadi kurang salur DBH untuk daerah,” jelasnya.

Meski demikian, penyaluran DBH ke daerah tetap harus mengacu pada proyeksi yang telah ditetapkan dan diundangkan dalam APBN.

Untuk mempercepat proses penyaluran, Pemda Parimo telah melakukan koordinasi dengan Kemenkeu. Langkah tersebut dilakukan, mengingat kondisi fiskal daerah yang masih membutuhkan tambahan pembiayaan.

Saat ini, Pemda Parimo masih menunggu terbitnya PMK khusus terkait mekanisme penyaluran kurang salur DBH tersebut.

“Kami masih menunggu PMK penyalurannya, apakah nanti disalurkan seluruhnya atau ada mekanisme lain,” katanya.

Selain akan menerima kurang salur DBH, Pemda Parimo juga tercatat memiliki kelebihan salur DBH sebesar Rp6 miliar yang harus dikembalikan kepada pemerintah pusat.

“Karena Kabupaten Parimo juga memiliki lebih salur sekitar Rp6 miliar yang harus dikembalikan ke negara,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar