PARIMO, theopini.id – Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat dua tersangka, Desi N dan Yudi M alias Yudi, telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara atas nama Desi N dan Yudi M alias Yudi itu berkas perkaranya kami terima tanggal 15 Juni 2026,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 24 Juni 2026.
Rony menjelaskan, setelah dilakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan penyidik, jaksa memutuskan mengembalikan berkas perkara melalui surat P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana guna memastikan seluruh unsur yang dibutuhkan dalam proses pembuktian telah terpenuhi.
Meski demikian, ia enggan mengungkap secara rinci isi petunjuk yang diberikan kepada penyidik karena merupakan bagian dari koordinasi teknis antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
“Terkait isi petunjuknya itu bagian antara penyidik dan jaksa penuntut umum yang tidak bisa saya buka. Yang jelas perkara ini kami P-19,” katanya.
Ia menegaskan, pengembalian berkas bukan berarti proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, penyidik dapat kembali menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian ulang.
“Kalau memang nanti setelah kami berikan petunjuk dan penyidik sudah melengkapi petunjuk yang kami berikan, berkas ini akan kembali lagi. Nanti kita lihat apakah berkas ini bisa dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.
Sementara itu, korban berinial N dalam perkara tersebut berharap, proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
“Saya berharap para pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Korban mengaku akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dapat bekerja secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikembalikannya berkas perkara melalui P-19, proses penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Desi N dan Yudi M kini menunggu kelengkapan dari penyidik sebelum kembali diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca berita lainnya di Google News















