BANGGAI, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Nasri, menegaskan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Penyelidikan dan penyidikan harus tetap berlandaskan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasannya juga semakin ketat,” kata Nasri saat memberikan arahan kepada personel Polres Banggai di Aula Maleo Mapolres Banggai, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, setiap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan personel reserse harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Seluruh tindakan penegakan hukum, lanjutnya, wajib didasarkan pada alat bukti yang sah sehingga proses hukum berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda Nasri juga mengingatkan pentingnya membangun kerja sama yang solid serta koordinasi antarfungsi di lingkungan kepolisian.
“Kita harus bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, sinergi yang baik antarpersonel dapat meningkatkan efektivitas pengungkapan perkara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui arahan tersebut, jajaran Reserse dan Lalu Lintas Polres Banggai diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana












