the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juli 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid saat meninjau pelayanan di kantor Samsat Palu. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, mengajak masyarakat memanfaatkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang memberikan pembebasan denda hingga diskon pokok pajak sebesar 50 persen.

Program tersebut, berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Gubernur Anwar Hafid, dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.

Program insentif tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Baca Juga

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.

Selain itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 juga memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Keringanan serupa diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, berupa pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.

Anwar Hafid mengatakan, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Irman, mengatakan seluruh jajaran Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena masa pemberian insentif hanya berlangsung selama lebih dari satu bulan.

Selain bebas denda dan potongan pokok pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama program berlangsung.

Pemerintah berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Tags: #AnwarHafid#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Next Post

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

27 Juli 2026
Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

Kontingen Parimo Borong Penghargaan di Adujak GenRe Sulteng 2026

26 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

10 WNA dan 3 WNI Hilang Kontak di Teluk Tomini, Basarnas Lakukan Pencarian

25 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

DPRD Parimo Usulkan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Jaga Ruang Fiskal Daerah

28 Juli 2026
Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

28 Juli 2026
Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

28 Juli 2026
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

28 Juli 2026
Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

Pemda Parimo Soroti Harga Bawang Merah dan Minyak Goreng dalam Rakor Pengendalian Inflasi

28 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

23 Juli 2026
Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In