PALU, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid, mengajak masyarakat memanfaatkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang memberikan pembebasan denda hingga diskon pokok pajak sebesar 50 persen.
Program tersebut, berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Gubernur Anwar Hafid, dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.
Program insentif tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
Selain itu, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 juga memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Keringanan serupa diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, berupa pembebasan denda 100 persen dan potongan pokok pajak sebesar 50 persen.
Anwar Hafid mengatakan, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak akan berdampak langsung terhadap peningkatan pembangunan dan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Irman, mengatakan seluruh jajaran Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat se-Sulawesi Tengah, dan PT Jasa Raharja untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena masa pemberian insentif hanya berlangsung selama lebih dari satu bulan.
Selain bebas denda dan potongan pokok pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan hadiah undian umrah gratis sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu selama program berlangsung.
Pemerintah berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira
















