the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
7 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
7 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 4 mins read
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

Aktivitas tambang emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. (Foto: Ronny)

PALU, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah menegaskan, aktivitas pertambangan emas rakyat di luar titik koordinat atau luasan yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran.

Penegasan ini, berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan WPR Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga meluas ke luar area Blok 6.

“Kalau lingkungan itu begini, di mana diberikan persetujuan lingkungannya, maka dia mengolah di situ. Ini bukan hanya dalam aktivitas pertambangan emas, tapi seluruhnya. Kalau sudah keluar dari blok, artinya sudah terjadi pelanggaran,” tegas Kepala DLH Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menekankan, luasan lahan yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan menjadi batas aktivitas yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Baca Juga

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Untuk blok WPR, seperti di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, luasan rata-rata berada pada kisaran 6 hingga 10 hektare.

“Rata-rata luasan 6-10 hektare. Kalau keluar dari luasan lahan itu, melanggar,” ujarnya.

Namun, selain menegaskan batas aktivitas berdasarkan titik koordinat, Wahid juga menyampaikan persoalan terkait legalitas pertambangan di WPR Kayuboko.

Menurut dia, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut hingga kini belum mengantongi izin. Proses pembahasan kawasan WPR Kayuboko, kata dia, baru selesai sekitar 2024.

Sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan, ketika aktivitas pertambangan berlangsung.

“Seluruh aktivitas tambang di WPR Kayuboko belum berizin, belum terbit izinnya. Baru selesai pembahasan kalau tidak salah sekitar 2024. Jadi seharusnya mereka belum bisa pakai, jadi jatuhnya PETI,” ujarnya.

Karena belum berizin, aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH), bukan DLH Sulawesi Tengah.

“Kalau PETI bukan di ranah DLH Sulawesi Tengah, tetapi pihak APH. Karena tindakan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Kalau dia berizin, maka wajib kami awasi,” tukasnya.

Dugaan Aktivitas di Luar Koordinat Blok WPR Kayuboko

Pernyataan DLH Sulawesi Tengah tersebut, menjadi dasar penting untuk melihat aktivitas pertambangan yang berlangsung di Blok 6 WPR Desa Kayuboko. Penelusuran theopini.id menemukan sejumlah aktivitas yang diduga tidak sepenuhnya berada dalam area blok tersebut.

Blok 6 dikelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko dengan luas lahan sekitar 6 hektare. Dalam praktik operasionalnya, koperasi tersebut diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT sebagai mitra usaha serta Mr. Liem alias Li yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT).

Nama Mr. Li bukan sosok baru di Kabupaten Parimo. Ia beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah tersebut.

Bahkan, saat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada kurun 2018 hingga 2022, Mr. Li disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Ko Jafri Yauri.

Keberadaan Mr. Li sebagai KTT Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menjadi bagian dari legitimasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan status tersebut, ia disebut leluasa mengoperasikan alat berat dan melakukan kegiatan penambangan.

Namun, penelusuran theopini.id menemukan aktivitas yang diduga tidak hanya berlangsung di dalam Blok 6 sebagaimana area yang disebut menjadi wilayah operasional koperasi.

Aktivitas pengerukan diduga merambah lahan di luar Blok 6, mencakup area yang berbatasan dengan Blok 5, kawasan perkebunan masyarakat, hingga wilayah yang masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Bahkan, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.

Jika merujuk pada penegasan DLH Sulawesi Tengah, aktivitas yang dilakukan di luar luasan atau titik koordinat yang menjadi dasar persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran.

Persoalan tersebut, menjadi semakin penting karena DLH juga menyatakan aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko belum mengantongi izin.

Dengan demikian, dugaan aktivitas di Blok 6 tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah kegiatan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Sumber resmi theopini.id menyebutkan, lahan di luar Blok 6 yang kini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan selama ini, dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Ko Jafri Yauri.

Ko Jafri Yauri sendiri diduga menjadi salah satu pelaku aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko pada kurun 2018 hingga 2022. Aktivitas tersebut, diduga berlangsung sebelum kawasan itu memiliki legalitas pertambangan sebagaimana dipersyaratkan.

Keterkaitan Jafri dengan aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko pada periode tersebut, menjadi penting dalam melihat dugaan aktivitas di luar Blok 6. Sebab, lahan yang kini diduga menjadi lokasi penambangan disebut berada dalam wilayah yang dikuasainya.

Kondisi tersebut, diduga membuat aktivitas penambangan dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar area Blok 6.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DesaKayuboko#DLHSulteng#KecamatanParigiBarat#parigimoutong#Sulteng#WPRKayuboko
ShareSendTweet
Previous Post

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

4 Agustus 2026
Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

4 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Rangkaian HUT Ke-81 RI Dimulai 6 Agustus, Bupati Banggai Minta Panitia Maksimalkan Persiapan

Rangkaian HUT Ke-81 RI Dimulai 6 Agustus, Bupati Banggai Minta Panitia Maksimalkan Persiapan

5 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026
Wali Kota Makassar Dorong SMAnSA Run Jadi Agenda Olahraga Unggulan Kota

Wali Kota Makassar Dorong SMAnSA Run Jadi Agenda Olahraga Unggulan Kota

2 Agustus 2026
JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

JATAM Gugat Gubernur Sulteng ke PTUN Palu, Soroti Dugaan Pembiaran Pengelolaan Tailing B3 PT QMB

6 Agustus 2026
Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

3 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In