PALU, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah menegaskan, aktivitas pertambangan emas rakyat di luar titik koordinat atau luasan yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran.
Penegasan ini, berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan WPR Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang diduga meluas ke luar area Blok 6.
“Kalau lingkungan itu begini, di mana diberikan persetujuan lingkungannya, maka dia mengolah di situ. Ini bukan hanya dalam aktivitas pertambangan emas, tapi seluruhnya. Kalau sudah keluar dari blok, artinya sudah terjadi pelanggaran,” tegas Kepala DLH Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menekankan, luasan lahan yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan menjadi batas aktivitas yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.
Untuk blok WPR, seperti di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, luasan rata-rata berada pada kisaran 6 hingga 10 hektare.
“Rata-rata luasan 6-10 hektare. Kalau keluar dari luasan lahan itu, melanggar,” ujarnya.
Namun, selain menegaskan batas aktivitas berdasarkan titik koordinat, Wahid juga menyampaikan persoalan terkait legalitas pertambangan di WPR Kayuboko.
Menurut dia, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut hingga kini belum mengantongi izin. Proses pembahasan kawasan WPR Kayuboko, kata dia, baru selesai sekitar 2024.
Sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan, ketika aktivitas pertambangan berlangsung.
“Seluruh aktivitas tambang di WPR Kayuboko belum berizin, belum terbit izinnya. Baru selesai pembahasan kalau tidak salah sekitar 2024. Jadi seharusnya mereka belum bisa pakai, jadi jatuhnya PETI,” ujarnya.
Karena belum berizin, aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH), bukan DLH Sulawesi Tengah.
“Kalau PETI bukan di ranah DLH Sulawesi Tengah, tetapi pihak APH. Karena tindakan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melanggar hukum. Kalau dia berizin, maka wajib kami awasi,” tukasnya.
Dugaan Aktivitas di Luar Koordinat Blok WPR Kayuboko
Pernyataan DLH Sulawesi Tengah tersebut, menjadi dasar penting untuk melihat aktivitas pertambangan yang berlangsung di Blok 6 WPR Desa Kayuboko. Penelusuran theopini.id menemukan sejumlah aktivitas yang diduga tidak sepenuhnya berada dalam area blok tersebut.
Blok 6 dikelola Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko dengan luas lahan sekitar 6 hektare. Dalam praktik operasionalnya, koperasi tersebut diduga menggandeng seorang pria berinisial CPT sebagai mitra usaha serta Mr. Liem alias Li yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT).
Nama Mr. Li bukan sosok baru di Kabupaten Parimo. Ia beberapa kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah tersebut.
Bahkan, saat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung di Desa Kayuboko pada kurun 2018 hingga 2022, Mr. Li disebut-sebut menjadi salah satu mitra strategis Ko Jafri Yauri.
Keberadaan Mr. Li sebagai KTT Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko diduga menjadi bagian dari legitimasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Dengan status tersebut, ia disebut leluasa mengoperasikan alat berat dan melakukan kegiatan penambangan.
Namun, penelusuran theopini.id menemukan aktivitas yang diduga tidak hanya berlangsung di dalam Blok 6 sebagaimana area yang disebut menjadi wilayah operasional koperasi.
Aktivitas pengerukan diduga merambah lahan di luar Blok 6, mencakup area yang berbatasan dengan Blok 5, kawasan perkebunan masyarakat, hingga wilayah yang masuk dalam Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Bahkan, salah satu fasilitas pengolahan material atau talang dilaporkan berdiri di kawasan Blok 4.
Jika merujuk pada penegasan DLH Sulawesi Tengah, aktivitas yang dilakukan di luar luasan atau titik koordinat yang menjadi dasar persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran.
Persoalan tersebut, menjadi semakin penting karena DLH juga menyatakan aktivitas pertambangan di WPR Kayuboko belum mengantongi izin.
Dengan demikian, dugaan aktivitas di Blok 6 tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah kegiatan, tetapi juga perlu dilihat dari aspek legalitas aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Sumber resmi theopini.id menyebutkan, lahan di luar Blok 6 yang kini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan selama ini, dikenal sebagai wilayah yang dikuasai Ko Jafri Yauri.
Ko Jafri Yauri sendiri diduga menjadi salah satu pelaku aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko pada kurun 2018 hingga 2022. Aktivitas tersebut, diduga berlangsung sebelum kawasan itu memiliki legalitas pertambangan sebagaimana dipersyaratkan.
Keterkaitan Jafri dengan aktivitas pertambangan di Desa Kayuboko pada periode tersebut, menjadi penting dalam melihat dugaan aktivitas di luar Blok 6. Sebab, lahan yang kini diduga menjadi lokasi penambangan disebut berada dalam wilayah yang dikuasainya.
Kondisi tersebut, diduga membuat aktivitas penambangan dapat berlangsung relatif leluasa meski berada di luar area Blok 6.
Baca berita lainnya di Google News













