PALU, theopini.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan mengawasi pemanfaatan bantuan usaha yang disalurkan kepada masyarakat, dan meminta penerima mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Langkah tersebut, dilakukan setelah evaluasi program sebelumnya masih menemukan bantuan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Jangan berpikir setelah diserahkan bantuan ini lantas selesai. Kami butuh pertanggungjawaban, sejauh mana bantuan ini dimanfaatkan,” tegas Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, saat memimpin sosialisasi penerimaan program bantuan Pemkot Palu di Kantor Dinas Sosial Kota Palu, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia mengingatkan penerima agar tidak memperjualbelikan bantuan yang diberikan pemerintah. Bantuan juga tidak boleh dibiarkan tidak terpakai, karena masih banyak masyarakat maupun kelompok lain yang membutuhkan dukungan.
“Bantuan yang diserahkan jangan pernah diperjualbelikan. Berdasarkan evaluasi, masih banyak temuan yang seharusnya tidak terjadi. Karena itu, bantuan ini betul-betul harus dimanfaatkan sehingga usaha masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.
Pemkot Palu, kata Irmayanti, akan memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Prosesnya dilakukan melalui validasi untuk memastikan penerima merupakan warga Kota Palu, memiliki usaha yang berjalan, serta memenuhi kelengkapan izin dan persyaratan lainnya.
“Apakah betul usahanya ada, usahanya berjalan baik dalam bentuk kelompok atau individu, apakah dia warga Kota Palu atau tidak, karena ini diperuntukkan bagi warga Palu. Begitupun izin usahanya dan lainnya, kita validasi apakah kelompok ini layak atau tidak sebagai penerima bantuan,” jelasnya.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan APBD Kota Palu. Bantuan tersebut, bersumber dari APBD dan berasal antara lain dari usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta pokok-pokok pikiran DPRD.
“Banyak usulan masyarakat terkait hal ini, baik dalam bentuk peralatan maupun uang untuk meningkatkan usaha-usaha yang telah dilakukan masyarakat. Bantuan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” katanya.
Dalam proses penyaluran, Pemkot Palu juga melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pemantauan. Pengawasan mencakup proses penyaluran hingga pemanfaatan barang atau modal oleh penerima.
“Dalam penyaluran ini kami didampingi aparat penegak hukum, yang bersama-sama memantau terkait barang atau modal yang diserahkan kepada masyarakat. Jadi semua dipantau, baik penyalurannya maupun pemanfaatannya,” ungkap Irmayanti.
Ia berharap bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha penerima sehingga dapat mendorong perkembangan usaha serta meningkatkan pendapatan keluarga.
“Ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Palu yang bersumber dari APBD. Pertama, ini merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran DPRD yang menyampaikan agar ada bantuan kepada masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun bantuan lainnya,” jelasnya.
Melalui program tersebut, Pemkot Palu berharap bantuan tidak berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi













