PARIMO, theopini.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial MY (47) di rumahnya, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,16 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Mustakim Yodjodolo di rumahnya di Kelurahan Kampal. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WITA, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Parigi, khususnya Kelurahan Kampal.
Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I AIPDA Mulyadi Bakri, selanjutnya mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, 16 paket yang diduga sabu ditemukan disembunyikan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang disimpan dalam lemari.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu kotak telepon seluler Samsung Galaxy dan satu buah bong.
Dalam pemeriksaan awal, MY disebut mengakui seluruh barang yang diamankan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Penggeledahan yang dilakukan anggota di lapangan juga disaksikan aparat desa setempat,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Dari hasil interogasi awal, MY mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial B yang disebut berada di Kelurahan Kayumalue. Barang tersebut diduga diantarkan langsung ke rumah MY.
Hingga kini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Atas perkara tersebut, MY dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca berita lainnya di Google News













