PARIMO, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial Sofian (36), warga Desa Bobalo, Kecamatan Palasa, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 1,79 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
“Tim melakukan penangkapan terhadap Sofian di rumahnya di Dusun I, Desa Bobalo, Kecamatan Palasa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Senin, 14 September 2026.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat, mengenai dugaan aktivitas jual beli sabu yang dilakukan Sofian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimlo melakukan penyelidikan sebelum menangkap Sofian di kediamannya. Penggeledahan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.
Selain 10 paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik bening kosong, satu buah bong atau alat isap, dan satu buah macis gas.
IPTU Nicho mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, Sofian mengakui seluruh barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.
“Yang bersangkutan mengakui barang yang disita adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujarnya.
Kepada penyidik, Sofian juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IKI yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tinombo.
Transaksi disebut dilakukan dengan cara bertemu di Taman Raja Tombolotutu, Kecamatan Tinombo.
Menurut keterangan awal Sofian, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan narkotika tersebut.
IPTU Nicho menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan asal narkotika tersebut,” katanya.
Saat ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.
Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap Sofian, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Sofian disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Israwati















