PARIMO, theopini.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Erwin Burase memusnahkan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan belasan botol minuman beralkohol berbagai merek di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Parimo, Rabu, 16 September 2026.
“Saya selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satpol PP. Berkat dukungan masyarakat, TNI/Polri, operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dapat dilaksanakan,” ujar Bupati Erwin dalam sambutannya.
Ia mengatakan, pelaksanaan Operasi Pekat perlu terus ditingkatkan karena masih banyak ditemukan masyarakat yang mengonsumsi Miras hingga ke pelosok desa.
Kegiatan pemusnahan serupa juga telah dilaksanakan di Polres Parimo beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika operasi penertiban terus digalakkan secara bersama-sama, masyarakat Parimo diharapkan dapat terbebas dari peredaran Miras.
“Karena miras sangat merugikan dan merusak masyarakat kita, khususnya generasi muda,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Parimo, Ismet Ismail, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pelaksanaan Operasi Pekat, kata dia, menyasar peredaran Miras di wilayah eks Kecamatan Parigi, sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat agar tetap kondusif.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 17 botol Miras berbagai merek, 82 liter cap tikus dalam jerigen, serta 82 bungkus cap tikus yang dikemas dalam plastik.
“Ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan selama 2026,” ujar Ismet.
Menurutnya, dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satpol PP Parimo juga mendapat dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran Miras di wilayah tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
















